![]() |
Dugaan Penambangan Galian C Ilegal oleh PT Triop, ESDM dan Polda Kalteng Masih Diam, LPLHN akan Lapor ke Menteri LHK dan Mabes Polri.(Dok/file; Desain oleh Exclusive Network) |
Barito Selatan,(Exclusive Network) - PT. Tri Oetama Persada (Triop) diduga kuat melakukan aktivitas penambangan pasir sungai dan tanah urug ilegal, Hal itu direspon oleh DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (23/7/24).
Nanang Suhaimi Selaku Ketua DPD LPLHN Kalteng meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Polda setempat melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
"Kami selaku lembaga yang fokus terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, meminta kepada Dinas ESDM dan Polda Kalteng untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap PT. Triop" tegas Nanang.
Permintaan penindakan hukum ini diutarakan oleh Nanang, karena berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh DPD LPLHN Kalteng, bahwa perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan tersebut melakukan sejumlah aktivitas penambangan galian tipe C ilegal, baik itu berupa pasir sungai di aliran sungai Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel maupun penambangan tanah urug (granit) ilegal di wilayah Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
"Kedua aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT. Triop untuk menimbun jalan akses dan pelabuhan dari tambang batu bara mereka di Kapuas menuju pelabuhan di desa Tanjung Jawa," Kata Nanang.
Ketua DPD LPLHN Kalteng
Nanang Suhaimi Ketua DPD LPLHN Kalteng menduga PT Triop memanipulasi izin penambangan galian C
Diungkapkan oleh Nanang lebih lanjut, ada dugaan kuat PT Triop memanipulasi izin penambangan galian C tersebut.
"Seolah-olah pihak perusahaan menggunakan tanah dan pasir yang bersumber dari tambang galian C yang sah, karena sebagian memang ada yang mereka ambil dari tambang yang sudah berizin" Ungkap nanang.
Bongkarnya lagi, Jelas Nanang lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, hanya sebagian kecil tanah dan pasir yang mereka gunakan bersumber dari tambang yang memiliki izin, sedangakan sebagian besarnya bersumber dari galian ilegal.
Merugikan para Pemilik Izin Tambang Galian C yang Resmi
"Aktivitas ini, selain merugikan para pemilik izin tambang galian C yang resmi, juga merugikan daerah dan negara, karena tidak ada pajak retribusi yang bisa diambil dari aktivitas tersebut," ucapnya.
"Kalau itu bersumber dari tembang yang sah, ada yang namanya pajak retribusi daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya lagi.
Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut, Ungkap Nanang lebih lanjut, akan berdampak buruk pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada kerugian bagi masyarakat luas. Contohnya adalah terjadinya erosi maupun pencemaran limbah tambang.
"Yang namanya ilegal itu tidak ada pengawasannya, maka akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup," imbuh Nanang.
"Apalagi seperti kita semua tahu, bahwa DAS Barito ini sangat rentan terjadinya erosi"
"Kalau wilayah penambangan itu tidak masuk ke dalam wilayah yang diperbolehkan ditambang maka akan menimbulkan dampak perubahan struktur sungai, dan bahaya terjadi erosi, ablasi atau bencana alam lainnya, kalau sudah begitu siapa yang rugi"
Status Pelabuhan PT Triop
Status pelabuhan PT. Triop masih dalam tahap perizinan, alias belum memiliki izin resmi, Menurut data yang dihimpun oleh LPLHN Kalteng
Selain itu, Jelas lanjut Nanang, dari data lainnya yang berhasil juga dihimpun oleh LPLHN Kalteng, saat ini status pelabuhan PT. Triop masih dalam tahap perizinan, alias belum memiliki izin resmi.
"Tidak jauh berbeda, jalan akses perusahaan yang wilayah tambangnya terletak di Kabupaten Kapuas tersebut ternyata belum mengantongi perizinan koridor jalan yang sebenarnya masuk ke dalam wilayah Hutan Produksi (HP)"
"Saya sampai saat ini masih bingung, ini perusahaan semua perizinannya diduga kuat belum ada yang beres, kenapa bisa dibiarkan beroperasi dengan lancar di wilayah Kalteng"
"Ini para penegak hukum kita pada kemana, atau jangan-jangan ada oknum pejabat dan aparat yang ikut mengambil untung dari perusahaan tersebut, itu perlu dipertanyakan" kata Nanang.
DPD LPLHN Kalteng
Ketua DPD LPLHN Nanang Suhaimi akan melaporkan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ke Mabes Polri
"Kami DPD LPLHN Kalteng akan membuat surat laporan secara resmi menuju Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ke Mabes Polri jika pihak-pihak terkait tetap membiarkan ada kelakuan perusahaan yang suka dengan kegiatan yang tidak memiliki izin sah," tegasnya.
"Kami disini sebenarnya senang saja kalau Investasi mereka dapat memberikan dampak positif dan juga menguntungkan daerah"
"Namun kalau perbuatan mereka seperti itu, daerah dan juga masyarakat dirugikan baik secara ekonomi maupun juga kesehatan," tambahnya.
Dinas ESDM Provinsi
Akan menelusuri lebih lanjut dan menggali lebih dalam terhadap Fakta
Sementara itu, dalam laporan Beritakalteng.com mengatakan bahwa pada Januari 2024 lalu, Dinas ESDM Kalteng sudah menanggapi terkait adanya dugaan PT. Triop melakukan penambangan pasir tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan, Susan Nadya Irawan menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah PT Tri Oetama Persada (TRIOP) memang melakukan penambangan pasir tanpa izin.
“Kita harus menggali lebih dalam lagi terhadap fakta di lapangan. PT Triop sendiri memegang izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kabupaten Barito Selatan,” katanya saat dikonfirmasi dalam laporan Beritakalteng.com, Rabu (17/1/2024).
Ia menjelaskan, PT. Tri Oetama Persada mempunyai rencana untuk membuat pelabuhan, yang memerlukan timbunan untuk menimbun pondasinya. Sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu apakah perusahan ini melakukan penambangan pasir atau melakukan kerjasama.
“Jadi harus ditelusuri terlebih dahulu, apakah PT. Triop itu ada kerjasama dengan IUP batuan atau pemegang surat izin penambangan batuan untuk menimbun itu"
"PT. Triop itu kan tidak memiliki izin atas nama batuan, tapi mungkin ada kerjasama dengan pemegang izin batuan. Jadi harus kita telusuri dulu kesitu,” Kata susan
Susan menambahkan, misalnya ada informasi jika PT. Triop melakukan kerjasama dengan PT A atau PT B, maka perusahaan tersebut harus dicek juga apakah statusnya sudah operasi produksi atau belum.
“Jadi kita tidak boleh langsung memberikan kesimpulan dalam hal ini, karena kita engga tau posisi kerjasamanya PT TRIOP ini, apakah kerjasama dengan siapa, artinya kita perlu pendalaman terlebih dahulu,” ujarnya.
Kemudian lanjut Susan, untuk lokasi tempat galian pasir pasang yang digunakan untuk menimbun itu harus diketahui dimana.
“Setahu saja di Tanjung Jawa itu memang ada beberapa izin pasir sungai dan pasir uruk yang sudah kita keluarkan pengadangan wilayahnya dan juga kita keluarkan pertimbangan teknisnya, nanti yang mengeluarkan izinnya pihak berwenang,” ungkapnya.
PT TRIOP (Surat Camat)
Berdasarkan Surat Camat Dusun Selatan Nomor 300/562/KCDS-TRANTIBUM/XI/2023.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Camat Dusun Selatan Nomor 300/562/KCDS-TRANTIBUM/XI/2023 perihal aktivitas penambangan pasir pasang di wilayah Desa Tanjung Jawa, oleh PT Tri Oetama Persada, diduga tidak mengantongi izin.
PT TRIOP Sulit Dihubungi
PT Triop sulit di hubungioleh awakmedia, bahkan tidak merespon saat dihubungi oleh Pejabat berwenang setempat.
Sedangkan sampai saat ini, pihak PT. Triop, tidak memberikan tanggapan apapun, bahkan tidak merespon saat mencoba di konfirmasi oleh awakmedia.
Bahkan Pejabat Daerah yang berwenang pun tidak direspon oleh pihak PT Triop, hal itu disampaikan oleh Albert Iswandi Plt Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan.
Saat dikonfirmasi mengatakan,"Jadi begini pak, kami dari bidang pengawasan, sudah pernah berusaha melakukan beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak PT Triop, untuk kegiatan pengawan berjalanya kegiatan perusahaan, namun, sampai hari ini, kami belum ada direspon" Kata Albert.
"Sampai hari ini belum ada jawaban atau respon ketersediaan PT Triop, jadi selama ini berdasarkan mekanisme kami, pengawasan itu, dilakukan setelah mendapat komunikasi persetujuan PT Triop untuk turun ke lapangan" Ungkapnya.
"Namun, sampai hari ini belum ada jawaban dan ketersediaan dari PT Triop"
Saat ditanya apakah pihak DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan sudah mengetahui nama-nama perusahaan atau nama pemilik sekaligus penanggung jawab yang bekerja sama dengan PT Triop melakukan dugaan penambangan pasir ilegal, Albert mengatakan:"
"Ini masalah kewenangan pak, pada prinsipnya kewenangan, penerbitan,dan juga pengawasan terhadap perizinan galian C itu tidak di kita." Jadi kami, perizinan di DPMPTSP ini hanya punya tugas atau kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi investasi untuk di bidang pengawasan ini" Jelasnya.
"Kalau untuk teknisnya itu ada dibidang teknis, untuk masalah lingkungan, berkaitan dengan pelabuhandan lain sebagainya itu ada di dinas Teknis"
"Jadi kalau DPMPTSP ini, salah satu tugas kami tu memastikan apakah di investasi itu sudah berjalan atau tidak"
"Soal yang menggali, itu diluar kewenangan kita, dan kami hanya mengetahui bahwa itu PT Triop aja disitu selaku pemilik Tersus"
DPMPTPS Barsel Terus Terang Tidak Tau
"Kalau siapa yang melakukan aktivitas itu, kami terus terang sampai hari ini kami juga tidak tau , siapa yang memiliki izinya itu, lalu kemudian siapa yang menambang itu kami tidak tau" Kata Albert.
Saat ditanya, menurut DPMPTS Barsel aturanya PT Triop pemilik Tersusnya, untuk pengadaan barang dan jasa untuk penyuplay pasirnya itu berarti beda ya, Albert mengatakan," saya tidak tahu pak, saya terus terang begini, ini kan masalah kewenangan, apakah kemudian itu boleh atau tidak itu saya tidak tau"
"Jadi kalau misalnya perusahaan itu melakukan aktivitas bukan penggalian ya, pembangunan pelabuhan selama dia memiliki izin yang lengkap dan lain sebagainya itu gak papa dan kalau mereka memanfaat itu tidak ada masalah, selama mereka punya izin" Kata Albert.
Saat ditanyakan, apakah DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan terkait hal yang diduga penambangan pasir Ilegal tersebut ada pemeberitahuan,"Albert mengatakan," Tidak ada, mungkin karena kami tidak ada kewenangan untuk pengawasan soal galian bahan non logam itu jadi tidak ada tembusan untuk kami, gak tau kalau di dinas-dinas yang lain, jadi kami tidak tau" Pungkasnya.
Pelaporan oleh Tim Exclusive Network dan Pimpinan Redaksi H.Assjian; Penulisan oleh Tim Exclusive Network dan Biro Barsel Perdana Putra, S.AP; Pelaporan Tambahan dari Beritakalteng.com/Tampeto dan Ketua DPD LPLHN Kalteng/Nanang Suhaimi; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional S.Mutia dan Riyon;
Prinsip kami : ©Standar kepercayan