Palangka Raya, (Exclusive Network) - Warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melancarkan aksi protes terhadap PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan batu bara perusahaan tersebut, Selasa (24/6/2025).
Video dugaan pencemaran sungai di tambang PT MUTU yang merupakan Milik Komunitas Masyarakat yang diunggah di Media Sosial milik Info X yang beredar luas di media sosial memicu respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala DLH Kalteng, dikutip dari Kaltengpos Joni Harta, menyatakan, “Kami menerima informasi melalui tautan video yang beredar. Untuk mencari titik terang, kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.”
Namun, berdasarkan laporan sementara dari tim gabungan yang telah melakukan pemeriksaan lapangan selama empat hari, Joni menyebut belum ditemukan bukti pencemaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menyuarakan kekhawatiran. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas, menilai video tersebut menunjukkan indikasi nyata pencemaran limbah tambang.
“Ada dugaan kuat bahwa pencemaran telah terjadi. Ini harus menjadi alarm awal bagi perusahaan untuk memperbaiki. Pemerintah harus menyelidiki secara serius dan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Arie.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan dan menyebut persoalan ini sebagai akibat dari akumulasi kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Kalimantan Tengah selama bertahun-tahun.
Greenpeace juga menyerukan pemerintah untuk bertindak konkret, termasuk menyegel lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh.
Sementara itu, PT MUTU membantah tudingan pencemaran. Rakhman Syah, SM Government Relations PT MUTU, menyatakan bahwa isu ini telah berkembang sejak 2022 dan hasil uji laboratorium menunjukkan air Sungai Singan masih layak digunakan.
“Kami tidak menemukan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas perusahaan. Kami juga telah menawarkan delapan program CSR dan PPM sesuai regulasi, namun warga menolak karena menuntut kompensasi tunai,” terang Rakhman.
Rakhman berharap dapat segera menemukan solusi bersama dan memulihkan akses jalan tambang, serta menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan tanggung jawab lingkungan.
Pelaporan oleh P.Putra; Pelaporan Tambahan Info X Komunitas Suara Masyarakat& Kaltengpos; Penulisan Andriyanto; Penyuntingan S.Mutia