![]() |
Foto : Terdakwa kasus korupsi SIRO di RSJS Buntok, dr. Leonardus Panangian Lubis saat digiring anggota Polres Barsel ke Kejaksaan Negeri setempat, beberapa waktu lalu. |
PALANGKA RAYA (Exclusive Network) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan Tipikor dan memutuskan menaikan hukuman mantan direktur RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, dr. Leonardus Panangian Lubis menjadi 4,5 tahun penjara.
Keputusan ini tertuang dalam surat putusan dengan nomor : 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK tertanggal 10 Juli 2025, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.573.110.000, pada pelaksanaan kegiatan pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegritasi (SIRO) di RSJS Buntok tahun 2018.
Hakim Pengadilan tinggi menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan menaikan hukuman terdakwa menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 4 bulan penjara.
Putusan ini membatalkan sepenuhnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair satu bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yaitu Ketua Muhammad Damis, dengan Anggota Heru Budyanto, Lily Solichul Mukminah dan Panitera Pengganti, Akri Yuliani ini, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.