![]() |
Kantor kejaksaan Negeri Barito Selatan. Foto/File : Exclusive Network/Tim Investigasi Info X Jurnalisme data |
Barito Selatan, (Exclusive Network) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting di Kabupaten Barito Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2022 dan 2023.
Pemeriksaan berlangsung dari Senin (14/04/25) hingga Rabu (23/04/25), dengan melibatkan pejabat-pejabat seperti Ketua DPRD Barito Selatan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, serta beberapa pejabat lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait pengelolaan dana KONI yang kini sedang diselidiki.
Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, melalui Saefullahnur, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
“Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan KONI, dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Saefullahnur dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, pada hari Selasa (16/04/25) dan Rabu (17/04/25), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, antara lain puluhan cap/stempel toko yang dipalsukan, puluhan nota atau kwitansi palsu, beberapa laptop, handphone, serta dokumen penting lainnya yang relevan dengan penyidikan.
Saefullahnur menambahkan, “Tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa pejabat lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.”
Penyidikan ini terus berlangsung dan Kejari Barito Selatan berkomitmen untuk mengungkap secara transparan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana KONI tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan oleh Eman Supriyadi; Penulisan oleh Andriyanto; Penyuntingan oleh Tim Redaksi Exclusive Network