![]() |
Menlu RI Retno Marsudi mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel di Palestina. (Dok/File; Reuters/Willy Kurniawan) |
Jakarta, Indonesia,(Exclusive Network) - Mahkamah Internasional telah mengeluarkan fatwa hukum yang bersejarah terkait status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan ini dan menegaskan dukungannya terhadap pandangan Mahkamah.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyatakan bahwa fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.
Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya di Wilayah Pendudukan Palestina. Hal ini termasuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi. Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.
Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Exclusive Network Nasional; Pelaporan informasi dari Backpanel Portal Kemlu RI; Penyuntingan oleh Riyon