![]() |
Foto halaman depan RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Dok/File; Osint Investigator Info X • Hak Lisensi⎋ |
Barito Selatan, (Exclusive Network) - Kasus dugaan Tipikor pengadaan Sarana Kamar Operasi yang terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan, kembali menyita perhatian publik. Walaupun kasus ini telah sampai ke meja hijau, sejumlah kejanggalan masih menjadi tanda tanya, Minggu (4/8).
Surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-06/O.2.15/Ft/1/05/2024, yang menjerat terdakwa Florina Elvira Widyawati, selaku penyedia barang/jasa, menyebutkan bahwa Florina bersama-sama dengan dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp. OG, selaku Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Meskipun dr. Leonardus disebut sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah, hingga saat ini ia belum ditahan dan dilimpahkan ke persidangan. Padahal, dalam surat dakwaan, perbuatan Florina dan dr. Leonardus diduga dilakukan bersama-sama, yang artinya alat bukti keduanya saling melengkapi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dr. Leonardus belum diproses hukum seperti Florina, yang telah ditahan dan sedang menjalani persidangan.
Kejanggalan lainnya terungkap dalam proses tender pengadaan SIRO. PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ), yang memenangkan tender dengan nilai penawaran sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 10.698.600.000,- (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah), ternyata tidak memenuhi persyaratan Lembar Data Kualifikasi dokumen pemilihan pengadaan.
PT. PMJ tidak menyampaikan tenaga teknis yang mempunyai sertifikat teknisi tata udara, sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, mereka juga tidak melampirkan surat pernyataan bersedia tidak dibayar jika tidak sesuai pekerjaannya, yang merupakan persyaratan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh.
Meskipun terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses tender, Pokja ULP Buntok, yang diketuai oleh M. Irwan tetap menyatakan dokumen penawaran PT. PMJ lolos evaluasi penawaran dan evaluasi administrasi kualifikasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran Pokja ULP dalam proses tender. Apakah mereka membuat keputusan berdasarkan tekanan, inisiatif sendiri, atau perintah?
Pengembangan penyidikan terhadap Pokja ULP perlu dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
Kasat Reskim Polres Barsel AKP. Afif Hasan saat dimintai konfirmasi manyampaikan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barsel.
"Berkas dr. Leonardus sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Barsel" pungkas Afif.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Barsel melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saefullahnur, SH, MH."menyatakan bahwa berkas tersangka dr. Leondarus masih diteliti kelengkapan berkas perkaranya.
"Berkas tersangka dr. Leonardus yang kita terima dari penyidik Polres Barsel baru tahap satu dan sedang kita teliti kelengkapannya" tutur Saeful.
Sedangkan M. Irwan selaku ketua Pokja ULP Tender Sistem Ruang Operasi Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh saat dihubungi Exclusive Network melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Pelaporan oleh H.Assjian; Penulisan oleh Perdana Putra, S.AP; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan • Hak Lisensi⎋
Data Berita ini di analisis oleh Jurnalisme Data via Osint Investigation Info X dan di terbitkan sesuai keputusan bersama, dan Perusahaan PT Exclusive Network Group sepenuhnya bertanggung jawab dalam berita ini, Direktur EXC-Net Group sebagai Hak Lisensi mensetujui dan bertanggung jawab penuh atas konten ini, dan berita yang sudah terbit sepenuhnya menjadi Hak Perusahaan PT Exclusive Network Group.
Direktur PT Exclusive Network Group