![]() |
Gurita Mafia Tanah di Balik Tambang Batubara di Barito Selatan, Terendus Oleh Kejaksaan. Dok/Dsain : Exclusive Network/Info X |
Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) — Aroma kuat praktik kecurangan dan manipulasi yang melibatkan sejumlah oknum lokal dan pejabat desa yang dilakukan oleh "Mafia Tanah" terendus oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah. di balik megahnya aktivitas tambang batubara PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU). Perusahaan pemegang konsesi besar ini kini berada di ujung tanduk, usai muncul dugaan pelanggaran administratif serius dan praktik penguasaan lahan yang sarat manipulasi, Jumat (2/5/2025).
Babak Awal: Izin Tambang Terancam Dicabut
PT MUTU, yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), terancam kehilangan izinnya. Dilansir dari temuan tim investigasi Info X Jurnalisme Data menyebutkan adanya praktik penguasaan lahan yang tidak lazim, melibatkan manipulasi dokumen dan kerja sama terselubung dengan oknum perangkat desa.
Dokumen Desa yang Membuka Tabir
Pusat dari kontroversi ini adalah sebuah dokumen pernyataan resmi Desa Bintang Ara bertanggal 15 November 2024. Di dalamnya, kelompok tani Harapan Jaya I disebut menyerahkan lahan seluas 116,59 hektare dengan kompensasi tertentu. Namun, pada poin ketiga dokumen tersebut, secara terang-terangan disebut bahwa Kepala Desa siap membela “segala kepentingan PT MUTU” — bukan masyarakat.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aparat desa mungkin telah kehilangan netralitasnya, dan justru berpihak pada kepentingan korporasi.
Kompensasi Miliaran Rupiah: Transaksi atau Ilusi?
Disebutkan bahwa kompensasi sebesar Rp 1.000/meter persegi — total Rp 1,16 miliar — diberikan kelompok tani kepada desa. Namun investigasi menemukan:
• Tidak ada jejak dana di kas desa.
• Tidak ada laporan penggunaan atau pertanggungjawaban.
• Mekanisme pencatatan dana tak bisa diverifikasi secara hukum.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bantuan nyata, atau justru “jalur uang gelap” untuk melicinkan proses penguasaan lahan?
![]() |
Klik pada gambar untuk baca : Investigasi mendalam Info X Jurnalisme Data |
Mafia Tanah yang Terstruktur
Modus operandi yang terungkap menunjukkan pola kerja mafia tanah yang rapi:
• Kelompok tani dijadikan kendaraan formal.
• Perangkat desa menandatangani dokumen tanpa keterlibatan seluruh warga.
• Legitimasi administrasi digunakan sebagai tameng penguasaan ilegal.
Dilansir dari Sumber Tim Investigasi Info X Jurnalisme Data menyebutkan bahwa sebagian besar warga baru mengetahui transaksi setelah semuanya berjalan — menunjukkan praktik manipulatif berkedok formalitas hukum.
Perpecahan Internal Perusahaan & Langkah Kejaksaan
Sejak pertengahan 2024 s/d 2025, sejumlah pejabat dan staf PT MUTU dikabarkan "mengundurkan diri". Diduga sebagai bentuk penolakan atas praktik internal yang dianggap melanggar etika.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Barito Selatan mulai membuka penyelidikan. Pemanggilan saksi dan telaah dokumen tengah dilakukan, menyusul dugaan pelanggaran pidana dalam alih kepemilikan dan penguasaan lahan.
Refleksi: Ketika Desa Kehilangan Arah
Kasus ini menyiratkan "krisis etika" dalam pemerintahan desa. Jika aparat lebih memilih berdiri di belakang korporasi, maka masyarakat tak ubahnya hanya penonton dari perampasan hak yang dibungkus legalitas.
Praktik ini tak hanya terjadi di Barito Selatan. Jika dibiarkan, ia berpotensi menjadi cetak biru mafia tanah di seluruh Kalimantan.
Negara di Persimpangan: Hukum vs Bisnis
Kini, pertaruhan ada di tangan negara. Apakah hukum mampu menembus kekuatan modal dan kuasa lokal? Ataukah masyarakat harus kembali menelan kenyataan bahwa di atas kertas mereka dilindungi, namun di lapangan mereka dilucuti haknya?
Pelaporan oleh (Tim) Investigasi Info X Jurnalisme data; Penulisan oleh Andriyanto; Penyuntingan oleh Eman Supriyadi.