Palangka Raya, (Exclusive Network) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) di Kabupaten Barito Selatan. Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Bayu Herinata, yang menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut mencerminkan kelalaian serius dari pihak perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, Jumat (20/6/2025).
“Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan serta lemahnya komitmen korporasi terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Bayu.
WALHI mendesak aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera melakukan investigasi secara transparan dan independen terhadap dugaan pencemaran ini. Jika terbukti bersalah, WALHI menilai pencabutan izin operasional PT MUTU harus menjadi opsi utama. “Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Sorotan Terhadap Peran Pemerintah dan Intimidasi Pers
WALHI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga-lembaga tersebut didesak untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi yang objektif dan akuntabel.
Selain itu, tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan turut menjadi perhatian serius WALHI. Tindakan intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
"Tindakan Intimidatif dan pelarangan terhadap kebebasan Pers. Ini harus ditindak tegas" ujar Bayu.
Aksi Damai Masyarakat dari Tiga Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Info X Jurnalisme Data, aksi damai dilakukan oleh warga dari tiga desa terdampak. Warga Desa Muara Singan melakukan aksi di Simpang Aster menuntut pertanggungjawaban PT MUTU atas pencemaran lingkungan. Sementara itu, warga Desa Bintang Ara menyuarakan tuntutan atas dugaan penyerobotan lahan yang dijual secara sepihak oleh kelompok tani kepada perusahaan.
Sedangkan, di lokasi Swalang Ara, warga Desa Bipak Kali yang memiliki Tanah di Muara Mea menuntut pengembalian lahan yang diduga dijual oleh mantan kepala desa tanpa persetujuan masyarakat.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan dampak sosial dan lingkungan terhadap warga sekitar.
Respons PT MUTU dan Tanggapan Masyarakat
Perwakilan PT MUTU, dalam laporan pemberitaan Kaltengpos, Yenly, menyatakan keinginan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan secara dialogis. Ia menyebut bahwa pimpinan perusahaan sedang dalam perjalanan ke lokasi untuk bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat.
“Kami harap jalan dibuka agar pimpinan bisa masuk dan berdialog. Jika perlu, kita lakukan upaya mediasi bersama,” ujarnya.
Namun, menurut Ali Hakim, koordinator aksi dari Desa Muara Singan, masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalan. Mereka hanya menyampaikan pendapat secara terbuka sesuai dengan hak konstitusional.
“Kami tidak memblokir aktivitas tambang. Kami hanya melakukan aksi dua jam sehari untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” jelasnya kepada Exclusive Network.
Hal senada juga disampaikan oleh Hermanto dari Desa Bintang Ara. Dan juga warga Desa Bipak kali yang memiliki lahan di Muara Mea. Aksi mereka dilakukan di atas lahan yang diklaim milik masyarakat dan tidak mengganggu operasional tambang.
Sedangkan untuk Warga Desa Bipak Kali yang memiliki lahan di Muara Mea bahkan didampingi oleh pengacara senior, Juben, yang dikenal memiliki rekam jejak hukum yang baik.
“Saya mendampingi warga agar hak-hak mereka diperjuangkan dengan cara yang sah dan tidak mengganggu aktivitas industri, dengan mengedepankan musyawarah mufakat," ucap Juben.
Masyarakat Tuntut PT MUTU Cabut Laporan terhadap Info X
Sementara itu, dilansir dari Beritakalteng.com PT MUTU melaporkan akun media sosial Info X ke Polres Barito Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan, dan masuk tanpa izin ke area tambang. Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, masyarakat menepis tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa laporan Info X merupakan hasil dokumentasi investigatif yang diminta oleh Masyarakat, yang mana masyarakat juga dimanta langsung oleh pihak perusahaan melakukan itu secara mandiri. Masyarakat bahkan mendesak agar PT MUTU mencabut laporan tersebut, karena hal itu bisa dianggap dalam upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat.
“Kami yang meminta investigasi itu. Apa yang diberitakan oleh Info X adalah kenyataan yang kami alami,” kata Murdiansyah, salah satu tokoh masyarakat.
Desakan pencabutan laporan terhadap Info X disampaikan saat mediasi antara perusahaan dan warga yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, diwakili oleh Camat GBA, Armadi, bersama aparat TNI dan Polri.
Camat GBA : Sungai Tidak tercemar, Tidak mungkin!
Camat Gunung Bintang Awai (GBA) Armadi mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan dianggap pahlawannya masyarakat, karena hadir langsung ditengah-tengah masyarakat yang berjuang membela hak-haknya, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses mediasi Armadi mengatakan "Ini wargaku semua ini pak, kalau memang bisa di selesaikan, tidak usah lah berkaca yang sudah-sudah, saya mau apa yang bisa disetujui itu apa, biar kita nyaman, itu aja maksud saya" ucapnya.
"Kalau kita membuka lagi yang lama, saya minta maaf pak, kalau saya berkaca itu, yang gak mungkin sungai itu tidak tercemar itu tidak mungkin" Tegas Camat.
Dengan disambut sorakan antusiasme dari masyarakat yang gembira karena camat telah benar-benar membela masyarakat.
"Pak Camat kami anggap pahlawanya masyarakat, beliau hadir dan membela kami. dan kami masyarakat sangat berterima kasih sekali dengan beliau karena sudah membela kami disini, memahami kami disini, pejabat seperti beliau inilah yang perlu di apresiasi, dari dulu belum ada pejabat yang benar-benar membela kami seperti yang beliau lakukan, makanya beliau adalah pahlawanya masyarakat disini" ungkap Perwakilan Masyarakat Murdiansyah, "Setuju" sahut warga secara kompak.
Kapolsek GBA Apresiasi Warga atas Aksi Damai yang Tidak Ganggu Aktivitas Tambang PT MUTU
Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA), Ipda Dr. Dedy, SH.,MH. memberikan apresiasi kepada warga yang menggelar aksi unjuk rasa secara damai tanpa mengganggu aktivitas operasional PT MUTU. Hal tersebut disampaikannya saat menemui langsung para peserta aksi di lokasi kegiatan.
“Saya sangat mengapresiasi warga yang telah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Tidak ada aktivitas yang mengganggu kegiatan pertambangan selama aksi berlangsung, dan ini patut diapresiasi,” ujar Kapolsek di hadapan massa aksi.
Aksi yang digelar oleh warga tersebut berlangsung tertib, menunjukkan komitmen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Kehadiran aparat kepolisian juga dinilai turut berperan besar dalam menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
Koordinator aksi, Ali Hakim, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi dan mengawal jalannya aksi.
“Kami semua masyarakat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaga dan mengawal kami selama aksi, sehingga kami bisa menahan diri dan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Situasi tetap aman dan kondusif berkat kerja sama semua pihak, terutama pihak kepolisian” ungkapnya.
Aksi tersebut menjadi contoh positif bagi penyampaian pendapat di muka umum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, hukum, dan keamanan bersama.
Klarifikasi Pihak Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Tim Legal PT MUTU, Hermansyah, mengklarifikasi bahwa dirinya yang mewakili PT MUTU tidak mengetahui persoalan pemberitaan tuduhan hoaks dan laporan ke polisi terhadap Info X dan ia mengaku bukan berasal darinya dan ia juga menyatakan bahwa perusahaan juga tidak bermaksud menghalangi kerja pers.
"Itu bukan saya (PT MUTU), saya tidak tau, soal pemberitaan tuduhan hoaks, itu perlu diluruskan, saya juga bingung soal itu" ungkap Tim Legal PT MUTU yang mewakili Perusahaan didepan Masyarakat, Jumat (20/6/2025).
“Saya pribadi tidak melarang wartawan meliput. Hanya saja, kami berharap ada komunikasi terlebih dahulu sebagai bentuk etika saat masuk ke area perusahaan,” jelas Hermansyah.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan video yang beredar di media sosial dan telah diviralkan kembali oleh Mongabay Indonesia, yang memperlihatkan adanya pelarangan terhadap aktivitas peliputan oleh awak media di lokasi.
Mediasi diakhiri kesepakatan pihak perusahaan dan warga untuk melakukan pertemuan kembali pada hari senin (23/6/2025). untuk penyampaian keputusan pemenuhan pihak perusahaan terhadap tuntutan warga.
Pelaporan oleh P. Putra; Penulisan oleh Andriyanto; Pelaporan tambahan dari: Tim Investigasi Info X Komunitas Masyarakat, Berita kalteng, Kaltengpos, WALHI Kalteng; Penyuntingan oleh S.Mutia