Murung Raya,(Exclusive Network) - Dalam perkembangan kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Tanah Adat yang melibatkan Yansidianus, terungkap adanya kebingungan terkait surat panggilan dari Polda Kalteng, Rabu (24/7).
Yansidianus mengungkapkan kebingungannya terhadap surat panggilan Nomor: S. Pgl/170/VI/RES/1.6./2024/Ditreskrimum yang diterimanya.
Surat panggilan tersebut meminta Yansidianus memberikan keterangan tambahan sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan surat pada Bulan Oktober 2024 yang akan datang di Desa Tawai Haui, Namun surat tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2024.
"Saya agak kebingungan dengan surat panggalian Nomor : S. Pgl/170/VI/RES/1.6./2024/Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2024, dalam surat panggilan tersebut menyebutkan bahwa saya dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dalam dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang dilakukan Bulan Oktober 2024 nanti yang akan datang di Desa Tawai Haui, sedangkan surat tersebut diterbitkan tanggal 4 Juni 2024" Ungkap Yansi.
"Dalam pemahaman saya bahwa dugaan tindak pidana itu dilakukan dimasa depan atau 3 bulan yang akan datang" kata yansi.
Menurut Yansidianus, hal ini menimbulkan kebingungan karena dugaan tindak pidana seharusnya terjadi di masa depan, sekitar 3 bulan setelah surat diterbitkan.
Sedangkan, Ketua DPD Gerbang Dayak, yang mendampingi Yansidianus, juga menyoroti dugaan cacat formil pada surat panggilan yang diterima. Menurutnya, surat panggilan Nomor: S. Pgl/170/VI/RES/1.6./2024/Ditreskrimum diduga mengalami cacat formil karena perbedaan tanggal terbit surat dengan waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang disebutkan.
Dedi, dalam tanggapannya, menegaskan,"bahwa surat panggilan dari Polisi seharusnya menyertakan informasi yang jelas seperti identitas, alamat, maksud dan tujuan pemanggilan, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana."
"Surat panggilan Polisi itu harus jelas memuat identitas, alamat, dugaan pidana, lokasi pidana, dan waktu terjadi dugaan pidana itu karena berkaitan dengan unsur materil dari pemeriksaan terhadap orang yang dimintai keterangan, kenapa karena yang bersangkutan akan mempersiapkan diri tentang hal-hal yang berkaitan dengan kejadian dugaan tindak pidana tersebut "kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa surat panggilan dari Polisi seharusnya menyertakan informasi yang jelas seperti identitas, alamat, maksud dan tujuan pemanggilan, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana, agar pihak yang dipanggil dapat mempersiapkan data dan informasi secara komprehensif terkait kejadian yang disangkakan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Kalteng IPTU Harry Pakpahan belum memberikan tanggapan atau respons terkait hal ini ketika diminta klarifikasi oleh media Exclusive Network.
Sampai berita ini diterbitkan, Media Exclusive Network akan berusaha terus untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Redaksi Exclusibe Network; Pelaporan Tambahan dari Ormas Gerbang Dayak/Dedi Punding; Penyuntingan oleh Tim Editor Exclusive Network;
Prinsip kami : ©Standar kepercayan