(Exclusive Network) - BUNTOK - Diduga penetapan tersangka dan penahanan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak memenuhi prosedur.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media, diduga penahanan ketiga pengurus KONI Kabupaten Barsel IR, AY dan SK, tidak sesuai prosedur, dikarenakan pada tanggal 9 Oktober 2025 waktu ketiganya ditahan masih dalam status sebagai saksi. Lebih janggal lagi, surat penetapan tersangka ketiganya baru diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2025.
Selain itu, sebagaimana keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Barsel, Saefullahnur, pada Kamis (9/10/2025) di sejumlah media mengatakan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun 2022 dan 2023, karena berkaitan dengan pelaksanaan Porkab dan Porprov, tidak terbukti sampai dengan hari ini, sebab tersangka masih berjumlah 3 orang.
Padahal sebagaimana diketahui, Ketua Panitia Porkab tahun 2022 adalah MS dan Ketua Kontingen Barsel yang mengikuti Porprov tahun 2023 di Sampit, Kotawaringin Timur adalah DW.
Sementara itu, saat ini Kejari Barsel telah memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 40 hari, yakni tanggal 28 Oktober sampai 4 Desember 2025, karena berkas perkara belum P21.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Barsel, sampai saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan jawaban maupun membalas telepon.
