Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) — Tokoh Dayak Maanyan dan aktivis lingkungan internasional Emmanuela Shinta mengecam keras langkah PT Dahlia Biru yang melaporkan warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ke pihak kepolisian. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk nyata dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya di tanah sendiri.
“Langkah perusahaan menjerat warga dengan hukum atas nama pertambangan adalah tindakan gegabah dan tidak berperikemanusiaan. Ini bentuk nyata paradoks pembangunan hijau yang selama ini digembar-gemborkan,” kata Emmanuela dalam pernyataannya, Minggu (5/10/2025).
Perempuan Dayak yang juga Founder Yayasan Ranu Welum itu dikenal luas sebagai salah satu tokoh muda Indonesia yang pernah menjadi pembicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk pada United Nations Environment Programme (UNEP) Stockholm 50+ Conference di Swedia tahun 2022. Ia menilai, laporan terhadap warga Talekoi menunjukkan betapa hukum di tingkat lokal masih mudah digunakan untuk menekan suara masyarakat adat.
![]() |
| Foto : Emmanuela Shinta saat bersama Direktur UNEP, Inger Andersen. SC : Info X © Komunitas Suara Masyarakat Indonesia. |
Kasus ini mencuat setelah dua warga Talekoi, Fiktoriadi dan Heping, dipanggil oleh penyidik Polres Barito Selatan menyusul laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rahman, yang disebut mewakili PT Dahlia Biru. Keduanya dituduh menghalangi aktivitas pertambangan di wilayah yang juga diklaim sebagai lahan pribadi mereka.
Emmanuela menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi. “Polres Barsel sebaiknya bijak. Kami bersama jaringan organisasi Dayak dan lembaga lingkungan akan terus mengawal kasus ini. Kami juga sudah menerima bukti dari desa lain yang lahannya diduga turut diserobot untuk jalur hauling perusahaan,” ujarnya.
Tokoh perempuan yang baru saja diundang memberikan kuliah Community Land Rights di Global Changemaker Academy for Parliamentary, United Nations System Staff College (UNSSC) di Jerman tahun 2024 itu mengingatkan bahwa kawasan yang digarap PT Dahlia Biru berdekatan dengan area konservasi pohon Ulin yang dikembangkan oleh Yayasan Ranu Welum bersama masyarakat Talekoi selama lima tahun terakhir.
Kawasan konservasi tersebut bahkan telah mendapat pengakuan dari United Nations Development Programme (UNDP) melalui penghargaan Equator Prize 2025, sebuah penghargaan bergengsi dunia atas inisiatif konservasi berbasis komunitas.
“Bayangkan, wilayah yang baru saja diakui PBB karena keberhasilan warganya menjaga hutan, kini justru dijadikan objek kriminalisasi. Ini ironi besar bagi wajah pembangunan Indonesia di mata dunia,” ujar Emmanuela, yang juga merupakan anggota United Nations Expert Circle for Indigenous Voices di Bangkok dan Paris pada 2023.
Emmanuela menegaskan, Yayasan Ranu Welum akan terus mendampingi warga Talekoi, membantu pengumpulan bukti, serta mendorong keadilan bagi masyarakat adat yang menjadi korban perampasan lahan dan intimidasi hukum.
“Ini bukan sekadar soal dua orang warga, tetapi tentang keberanian masyarakat adat mempertahankan martabat dan hak hidup mereka. Dunia sedang memperhatikan bagaimana Indonesia memperlakukan penjaga hutannya sendiri,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT Dahlia Biru, Bimbo, sebelumnya mengakui adanya sejumlah sengketa lahan yang masih dalam proses penyelesaian. Selain milik Fiktoriadi dan Heping, sedikitnya 14 lahan lain masih diperselisihkan, termasuk lahan milik almarhumah Yustina Juana, yang kini diwakili anaknya, Heri Setiawan, serta beberapa warga lainnya.
Pelaporan dan penulisan oleh Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Tim Redaksi Nasional


