![]() |
| Dugaan Kriminalisasi Warga: PT Dahlia Biru Laporkan Warga Talekoi yang Pertahankan Lahan Miliknya. Foto : Ilustrasi Exclusive Network/EXC-AI 3.0 |
Buntok, (Exclusive Network) — Dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Dahlia Biru. Laporan itu diduga terkait upaya warga mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Kedua warga tersebut, Fiktoriadi dan Heping, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan pada Jumat (3/10/2025), untuk dimintai keterangan atas laporan seorang warga bernama Rahman. Keduanya dilaporkan karena diduga menghalangi aktivitas perusahaan di jalan hauling pertambangan.
Fiktoriadi membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya dan kakaknya tidak pernah menghalangi aktivitas perusahaan, melainkan hanya menutup akses di area lahan yang diklaim sebagai miliknya.
“Kami tidak pernah menghalangi aktivitas perusahaan. Yang kami batasi adalah lahan kami yang digusur oleh perusahaan, sementara hak kami belum diganti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di lahan yang tergusur tersebut terdapat tanaman karet dan kelapa sawit milik keluarga yang sudah dikelola selama puluhan tahun.
“Di atas lahan itu ada tanam tumbuh kami, kebun karet dan sawit yang sudah lama kami rawat,” ungkap pria berdarah Dayak Maanyan tersebut.
Menurut Fiktoriadi, bukan hanya dirinya yang melakukan pembatasan lahan. Puluhan warga lain di Desa Talekoi juga melakukan hal serupa karena merasa hak mereka belum diganti oleh perusahaan.
“Bukan cuma kami, ada puluhan titik lahan warga yang juga dibatasi karena belum diganti rugi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan PT Dahlia Biru. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut mengakui bahwa lahan tersebut milik keluarga Fiktoriadi dan berjanji akan menyelesaikan persoalan hak warga dalam waktu dekat.
“Ada berita acara dan surat perjanjian yang ditandatangani perusahaan. Mereka berjanji akan menyelesaikan masalah hak kami,” tuturnya.
Sementara itu, General Manager PT Dahlia Biru, Bimbo, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan yang dalam tahap penyelesaian di wilayah Desa Talekoi.
“Ada sekitar 14 titik lahan yang masih bermasalah dan sedang kami upayakan penyelesaiannya,” kata Bimbo.
Ia juga membenarkan adanya surat perjanjian antara pihak perusahaan dan Fiktoriadi serta Heping.
“Kita rencanakan mediasi lagi. Semua pihak yang masih bersengketa akan kami undang,” ujarnya.
![]() |
| Surat perjanjian antara pihak perusahaan PT Dahlia Biru dan Fiktoriadi serta Heping |
Di sisi lain, Direktur Utama PT Dahlia Biru, H. Ali, melalui sambungan telepon, Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa lahan yang dimaksud telah dibayarkan oleh perusahaan.
“Kalau kami berani menggarap lahan itu, berarti sudah kami bayar. Tidak perlu diulang-ulang pertanyaannya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Prosesnya sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolres melalui pesan singkat, Sabtu (4/10/2025) malam.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bukti tanam tumbuh yang diklaim warga, Kapolres menyatakan pihaknya akan bekerja sesuai prosedur.
“Kita lihat prosesnya dulu, biar penyidik bekerja,” tandasnya.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Pelaporan tambahan Beritakalteng.com; penyuntingan oleh Tim Redaksi dibantu oleh EXC-AI 3.0


