(Exclusive Network) BUNTOK - Sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dan masyarakat di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi bersama di Kantor Polres setempat, Rabu (15/10/2025).
Mediasi dipimpin Kasatreskrim Polres Barsel, AKP Doni Ardi Syaputra, S.Tr,K. didampingi Kapolsek Kecamatan Dusun Utara Ipda Roni dan dihadiri langsung oleh pimpinan PT.Dahlia Biru H.Ali beserta jajaran external perusahaan serta Tokoh Adat, Ketua Damang Adat Provinsi Kalteng, Damang Adat Gunung Bintang Awai (GBA), Kepala Desa Talekoi, beserta warga Talekoi yang terkait.
Mediasi menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk bernegosiasi tentang harga tanam tumbuh dan harga kompensasi tanah warga.
Pada kesempatan tersebut, warga Desa Talekoi, Fiktoriadi dan Heping bersedia memberikan ruang lintas kepada unit dan sarana PT. Dahlia Biru di atas lahan mereka yang sudah tergarap menjadi jalan houling.
Direktur PT.Dahlia Biru, H. Ali mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan negosiasi dan pemberian tali asih kepada warga untuk penyelesaian tanam tumbuh dan tanah warga.
Selama ini, tutur dia lagi, pihak perusahaan sebenarnya tidak pernah bertujuan melakukan kriminalisasi terhadap warga, karena apa yang dilakukan oleh PT. Dahlia Biru merupakan sebuah upaya untuk memperoleh kepastian hukum mengenai siapa pemilik hak yang sebenarnya atas lahan yang akan diberikan tali asih tersebut.
"Kita akan melakukan pemberian tali asih kepada warga, baik itu secara global tanah dan tanam tumbuhnya, ataupun secara manual dihitung perpohon tanam tumbuh milik warga," ucap dia.
"Selama ini kami tidak pernah berniat mengkriminalisasikan warga, kami hanya melakukan upaya untuk mencari kepastian hukum saja, siapa sebenarnya yang berhak terhadap tali asih di atas lahan tersebut. Sebab selama ini terlalu banyak kasus di mana warga saling klaim lahan - lahan yang berada di wilayah konsesi perusahaan," jelas H. Ali.
Ia menambahkan, ini merupakan komitmen dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat, meskipun sebenarnya pihak perusahan sudah pernah melakukan pemberian tali asih pada objek yang sama, namun dikarenakan ada warga yang merasa belum menerima tali asih tersebut, maka PT. Dahlia Biru bersedia menyepakati permohonan warga itu.
"Semoga dengan tercapainya kesepakat mediasi ini tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," harap dia.
H. Ali juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Barsel yang telah memfasilitasi dan menjadi mediator untuk tercapainya kesepakatan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Barsel, Kasatreskrim dan Kapolsek Dusun Utara, beserta jajarannya, yang mana telah memberikan solusi dan jalan titik temunya mediasi pada hari ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasatreskrim mengingatkan kepada warga, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam hal menuntut hak terhadap PT. Dahlia Biru setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi ini.
"Apa bila ada warga yang masih melakukan tindakan melawan hukum setelah tercapai kesepakatan ini, maka aturan dan Undang-Undang yang akan kita tegakan," tegas Doni.
Sementara itu, Fiktoriadi dan Heping mengaku siap melakukan negosiasi dengan PT. Dahlia Biru, terkait penyelesaian hak tali asih di atas lahan mereka yang saat ini sudah digarap oleh perusahaan tambang batu bara tersebut.
"Terima kasih kepada jajaran Polres Barsel dan semua pihak yang terlibat dalam mediasi ini, kami dalam waktu dekat sebagaimana kesepakatan dengan perusahaan tadi, siap melakukan negosiasi atas lahan tersebut," tutur Fiktoriadi.
Selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, sejumlah lahan yang masih dalam status sengketa juga akan segera diselesaikan pemberian tali asihnya oleh pihak PT. Dahlia Biru.
