![]() |
Dokumentasi gambar Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu, Dok/file : Ahmad Supriandi/Tribunkalteng |
Palangka Raya, (Exclusive Network) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025. Hal ini menyusul berakhirnya libur Lebaran 1446 H dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu, Minggu (6/4/2025).
ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diwajibkan untuk mengikuti apel besar dan halalbihalal di Halaman Kantor Gubernur Kalteng pada hari pertama masuk kerja. Hal ini dikarenakan libur Lebaran yang diberikan kepada ASN sudah cukup lama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa seluruh ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal dan masuk kerja tepat waktu. Ketidakhadiran akan dipantau melalui sistem absensi di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tidak lupa kami ingatkan seluruh ASN agar masuk kerja tepat waktu dan mengikuti apel besar yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran akan dipantau melalui sistem absensi di tiap OPD,” ucapnya, dikutip Tribunkalteng Sabtu (5/4/2025).
Lisda juga mengingatkan bahwa meskipun cuti merupakan hak pegawai, namun ada batasan yang harus dipatuhi. ASN yang ingin mengambil cuti lebih dari enam hari harus memiliki alasan kuat dan disertai dokumen resmi sebagai bukti.
BKD Kalteng telah menyiapkan mekanisme pemantauan untuk memastikan tingkat kehadiran ASN dalam apel besar pada Senin. Data absensi akan direkap dan dijadikan dasar dalam menilai kepatuhan pegawai terhadap aturan yang berlaku. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai regulasi.
"Kami akan menindak ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sanksi akan diberikan sesuai aturan disiplin kepegawaian," tegas Lisda Arriyana.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama masa libur dan setelahnya. ASN yang membandel dan menambah libur pada hari pertama masuk kerja akan dikenai sanksi tegas.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penulisan oleh Andriyanto; Penyuntingan oleh S.Mutia