![]() |
Dari Kemarahan dan kekecewaan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Dayak di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (07/11/2024). Mereka menuntut keadilan dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengatasi dugaan ketidakadilan hukum yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Hingga Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta sejumlah pejabat jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh warga Kalimantan Tengah dengan tuduhan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).(Dok/File : Exclusive Network). Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangka Raya, (Exclusive Network) - Kemarahan dan kekecewaan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Dayak di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (07/11/2024). Mereka menuntut keadilan dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengatasi dugaan ketidakadilan hukum yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut tak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto beri Instruksi ke seluruh unsur Pemerintahanya untuk ciptakan Pemerintahan yang bersih, hal tersebut disampaikan di pidatonya dalam Konferensi Pers Presiden RI "Pesan Presiden Prabowo Dalam Negeri" Bahwa Presiden Prabowo menegaskan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sebelum perjalanan dinas luar negeri, Jumat (8/11/2024).
"Upaya besar kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Bersih dari penyelewengan, bersih dari ketidakefesiensi, bersih dari manipulasi, bersih dari kongkalikong dengan pihak-pihak lain, saya memberi petunjuk kepada semua pihak pemerintah terutama kabinet Merah Putih untuk bertindak dengan tegas tapi dengan arif" ucap Prabowo.
"Harus tegas, harus berani, tapi juga upayanya harus bersih dari muatan-muatan politis, dan dari dendam-dendam politik, yang kita ingin ciptakan adalah suasana pemerintahan yang bersih" Tegas Prabowo.
Disisi lainya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta sejumlah pejabat jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh warga Kalimantan Tengah dengan tuduhan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).
Laporan tersebut disampaikan oleh Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, yang mengajukan laporan tertulis beserta alat bukti ke Kantor KPK di Jakarta pada Jumat (8/11/24).
Dalam sebuah laporan berita kompas.com, Sukarlan F Doemas, melalui kuasa hukumnya M Roshid Ridho, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan program penyaluran bansos oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Laporan ini mencakup periode Maret 2024 hingga Oktober 2024, dengan dugaan merugikan keuangan negara (Daerah) sebesar Rp 547.890.541.000 (Rp 547 miliar) dalam bentuk kegiatan dan program,” ungkap Roshid dalam keterangan tertulis yang dilaporkan dalam sebuah laporan berita Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
Perincian program bansos yang diduga bermasalah Rincian dari total dana yang mencapai Rp 547,89 miliar tersebut terbagi dalam tiga program bansos yang diduga bermasalah:
Uang Non-Tunai:
Program ini mencakup dana sebesar Rp 187.319.000.000 (Rp 187,31 miliar), salah satunya adalah program beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe) pada Program Bidik Misi Kalteng Berkah tahun 2024 untuk 13.113 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, dengan total Rp 98.347.500.000 (Rp 98 miliar) yang mensyaratkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Bantuan Barang: Program bantuan barang tahun 2024 sebesar Rp 317.350.291.000 (Rp 317,35 miliar).
Bansos Pangan: Bansos berupa pangan atau sembako sebesar Rp 43.221.250 (Rp 43,22 miliar) yang terjadi di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalteng, berlangsung dari April 2024 hingga September 2024.
Roshid juga menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya peningkatan alokasi dana bansos yang signifikan oleh Pemprov Kalteng setiap tahunnya, terutama pada 2024.
Dia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana bansos dari Pemprov Kalteng adalah sebagai berikut:
• 2022: Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)
• 2023: Rp 8.461.500.000 (Rp 8,4 miliar)
• 2024: Rp 547.890.541.000 (Rp 547 miliar)
“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng,” jelasnya.
Diketahui bahwa Sukarlan F Doemas dan kedua rekannya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan jajarannya untuk memengaruhi hasil pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, namun kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalteng.
Sementara itu, dikatakan dalam laporan berita Kompas.com bahwa, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran belum memberikan respons terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon dari pihak wartawan tidak membuahkan hasil hingga Jumat (8/11/24) malam.
Di sisi lain, kompas.com juga melaporkan dalam beritanya bahwa Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akses informasi terkait pelaporan yang sedang dalam tahap penyelidikan.
“Saya tidak memiliki akses info terhadap pelaporan yang masuk maupun perkara di tahap penyelidikan, kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” ujar Tessa.
Arahan Wapres Gibran terkait Korupsi
Sedangkan disisi lain, Wapres Gibran menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait pencegahan korupsi dan menutup kebocoran-kebocoran anggaran.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Melansir Antara, Dalam forum itu, Gibran mengingatkan kepala daerah serius melaksanakan MCP.
Gibran juga menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan agar korupsi dicegah dan celah kebocoran anggaran ditutup. “Jadi MCP ini adalah salah satu indikator dari KPK. Ini perlu diseriusi," kata Gibran.
KPK Berharap Semua Kepala Daerah Patuhi Arahan Wapres Gibran
KPK berharap arahan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait pencegahan korupsi bisa dipatuhi dan diaplikasikan oleh semua kepala daerah.
Hal itu disampaikan KPK merespons pernyataan Gibran yang mengingatkan para kepala daerah mengimplementasikan program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Adapun MCP merupakan program KPK yang berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam pencegahan korupsi di antaranya melalui pemantauan data, analisis risiko, ataupun rekomendasi tata kelola guna menghindari korupsi.
“Dengan upaya pencegahan korupsi yang serius, akan menciptakan good governance sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan program MCP dengan serius.
Komitmen itu, kata Budi, harus disertai dengan langkah nyata dan aplikatif sehingga perbaikan pencegahan korupsi tidak hanya di atas kertas. KPK berharap, ke depan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa mengakses layanan dari kepala daerah dengan mudah, cepat, murah, bahkan gratis.
Pemerintah daerah juga bersikap transparan dan akuntabel. “Tapi juga betul-betul diaplikasikan di lapangan,” tutur Budi.
Pelaporan dan penulisan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Pelaporan tambahan dari Kompas; Penyuntingan oleh Supriyono
Prinsip kami : ©Standar kepercayan