![]() |
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono memberikan keterangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Jumat (22/11/2024). (Dok/file : CNN Indonesia) |
⎗ Install App Exclusive Network
Sumatera Barat, (Exclusive Network) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Ajun Komisaris Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kejadian bermula dari penangkapan tersangka kasus tambang ilegal yang sedang ditangani korban.
Peristiwa bermula dari penangkapan pelaku tambang oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan. Ketika rombongan menuju polres, Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Ulil Riyanto Anshar mendapat telepon dari Kabag Ops Ajun Komisaris Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang itu.
Setibanya di ruang Satreskrim, penyidik memeriksa pelaku tambang yang mereka tangkap. Personel yang berada di ruangan itu kemudian mendengar tembakan dari luar.
Ketika diperiksa, personel menemukan Kasat Reskrim terkena tembakan dan tergeletak tidak bergerak di lantai parkiran. Terdapat dua tembakan di bagian kepala korban, yaitu pelipis kanan dan pipi kanan.
Sementara itu, personel di lokasi juga melihat mobil dinas yang dikendarai Kabag Ops meninggalkan lokasi kejadian.
Kabag Ops diduga menembak Kepala Satreskrim dengan senjata api pendek jenis pistol HS: 260139.
Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arief Mukti menyebut pelaku penembakan, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, sudah ditangkap. Dadang kini menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.
Namun, untuk informasi lebih lanjut, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada Polda Sumbar.
Sedangkan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan benar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menggunakan senjata api berisi 15 peluru saat menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Suharyono menyebut sembilan peluru di antaranya ditembakkan oleh Dadang ke korban
"Tersangka sementara ini tunggal. Pakai senjata api berisi 15 magasin, 9 terpakai," kata Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Dari hasil pemeriksaan, kata Suharyono, dua peluru ditemukan bersarang di tubuh korban. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian.
"Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari," ujarnya.
Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Setelah mendapat perawatan, Ulil meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Hasil Visum
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengungkap hasil visum dokter bahwa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ulil Ryanto meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.
"Tembakan memang benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," kata Suharyono menjelaskan peristiwa penembakan.
Pelaku penembakan adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan. Suharyono berkata peristiwa terjadi pada Jumat pukul 22 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Sebelum peristiwa, kata dia, korban berada di ruangan identifikasi dan ingin mengambil ponsel di kendaraannya. Korban diduga diikuti oleh pelaku kemudian ditembak.
Kapolda menyebut pelaku menembak dengan cara sangat tidak manusiawi.
"Diduga diikuti oleh pelaku ini dan ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya juga tewas di tempat," katanya.
Penembakan ini diduga terkait penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Ulil terhadap tambang ilegal galian C.
Disebut Kapolda Sumbar bahwa Kabag Ops tidak setuju terhadap penegakan hukum oleh Kasat Reskrim hingga berujung penembakan brutal tersebut.
Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanski pemecatan terhadap Dadang.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujarnya.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan