![]() |
| Foto : Ditetapkan sebagai tersangka tipidkor, SY yang merupakan bendahara DPK Barsel ditahan oleh Kejari Barsel, Kamis (31/7/2025) |
BUNTOK - (Exclusive Network) - Satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Barito Selatan, yang merupakan mantan bendahara berinisial SY ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (31/07/25).
Dalam pers rilisnya, Kepala Kejari Barsel, Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur menerangkan, bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menahan SY selaku eks Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan.
Penahanan tersebut, merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap SY atas Perkara dugaan tipidkor berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan DPK Barsel tahun 2020 s/d tahun 2022 yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya dan meminimalisir adanya hambatan seperti kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terangnya.
Selanjutnya tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok.
"Mengingat masa penahanan tersebut maka secepatnya Berkas Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu, satu orang tersangka, yang berinisial HR, adalah mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel periode 2020-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dan telah ditahan oleh Kejari Barsel.
