Jakarta,(Exclusive Network) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperjelas batasan hukum terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur larangan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui teknologi informasi. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika hoaks menyebabkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di dunia maya, Selasa (29/4/2025).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa penjelasan pasal ini harus dimaknai secara terbatas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.
"Yang dimaksud dengan 'kerusuhan' adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber," tegas Arsul.
Dengan demikian, masyarakat yang menyebarkan informasi bohong di media sosial tidak serta-merta bisa dijerat pidana jika dampaknya hanya terjadi di dunia maya, tanpa memicu gangguan nyata di masyarakat.
Putusan ini disambut baik oleh sejumlah aktivis kebebasan berekspresi dan netizen yang selama ini mengkritik pasal tersebut karena dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.
Kebebasan Digital Lebih Terlindungi
Langkah MK ini dianggap sebagai angin segar dalam upaya mereformasi UU ITE yang selama ini dinilai terlalu represif terhadap kebebasan digital. Meski begitu, para ahli hukum tetap mengingatkan bahwa penyebaran hoaks tetap dapat dijerat dengan pasal lain jika menimbulkan kerugian atau fitnah terhadap pihak tertentu.
"Ini bukan berarti bebas menyebar hoaks di internet. Tapi batasannya sekarang jelas: harus ada dampak nyata secara fisik, baru bisa dipidana berdasarkan pasal ini," kata seorang pakar hukum teknologi dari Universitas Indonesia.
Dengan putusan ini, diharapkan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan selektif dalam menjerat pelaku penyebar hoaks, serta tidak lagi menggunakan pasal ini untuk membungkam kritik di media sosial.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network