⎗ Install App Exclusive Network
Jakarta, (Exclusive Network) - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Selasa (5/11), setelah Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi dari kelompok petani dan nelayan dari seluruh Indonesia.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen pangan yang sangat penting, agar mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghapusan utang macet ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi petani, nelayan, dan UMKM, sehingga mereka dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa kontribusi mereka dihargai.
"Kami berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tambah Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa teknis persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan utang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja para pelaku usaha di sektor pangan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Pelaporan dan Penulisan oleh Tim Reaksi Exclusive Network; Penyimpangan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan