![]() |
Ilustrasi kekerasan dilakukan oleh oknum polisi (Dok/file: Tribunnews) |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangkaraya, (Exclusive Network) - Seorang oknum anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (6/9/2024). Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui laporan dalam pemberitaan Tribunkalteng membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Polres Pulang Pisau telah menangkap sejumlah orang terkait laporan Polsek Kahayan Ilir tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2 September 2024.
"Polres Pulang Pisau telah menangkap beberapa orang terkait dengan laporan polisi dari Polsek Kahayan Ilir tanggal 2 September 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ujar Erlan, Sabtu (7/9/2024).
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum anggota polri tersebut terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya dan Bahaur, RT 6, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Tepatnya di simpang 3 jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polri. Terdapat tiga korban dalam kasus ini, yaitu AH (35), B (40), dan R (42). Seluruh korban berasal dari kabupaten berbeda-beda di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku yang ditangkap terdiri dari M R Alias A, F Alias I, D S anggota Polsek di Kotim, A P anggota Polda Kalteng, serta S T S juga anggota Polda Kalteng.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 400.000 dalam aplikasi DANA, 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A, 1 unit Mobil Merk Toyota Veloz warna putih tahun 2022 Nomor Polisi DA 1581 BP STNK atas nama Samsuri, 1 buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah, dan 1 buah dompet merk Classic Modern warna merah muda.
"Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis, dan apabila terbukti nantinya, terhadap oknum anggota polri Polda Kalteng melakukan tindakan pidana, tentunya Bapak Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana," tegas Erlan.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan tambahan dari Tribunkalteng; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan