⎗ Install App Exclusive Network
Pasangkayu, Sulawesi Barat (Exclusive Network) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial YKY (72) ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pom Korem 142 Tatag Mamuju. YKY ditangkap karena terlibat sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Penangkapan YKY dilakukan pada awal September 2024 setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung. Tim gabungan kemudian melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan delapan alat berat yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
YKY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Gakkum KLHK Berkomitmen Ungkap Jaringan dan Aliran Dana
Dalam Laporan Mongabay, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai (DAS). Ia juga memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK," kata Rasio.
Peran Aktor Lokal Dipertanyakan
Direktur Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal) Celebes Mustam Arif menilai kasus ini sebagai ironi yang menampar wajah institusi pengawasan, terutama di tingkat lokal. Ia mempertanyakan bagaimana seorang warga negara asing dapat leluasa melakukan penambangan secara ilegal di wilayah hutan lindung tanpa izin.
"Beranikah seorang warga negara asing begitu saja melakukan penambangan ilegal dengan leluasa membawa alat berat masuk ke lokasi tanpa izin di hutan lindung? Ini bukan zaman kolonial, ke mana pemerintah daerah, terutama institusi dan aparat keamanan yang mewewenangi pengawasan?" ujar Mustam.
Mustam berharap Gakkum KLHK dan tim operasi gabungan ini mengembangkan kasus ini lebih luas dan tidak hanya fokus pada YKY, tetapi juga pada aktor lokal yang terlibat. Ia juga menyoroti penggunaan nama-nama asing sebagai direksi dan komisaris di perusahaan tambang lokal, yang menurutnya bisa saja merupakan bentuk kamuflase.
"Kita berharap sinergi antar institusi penegak hukum terjadi di pengawasan lapangan, bukan nanti saat penangkapan seperti ini. Kita berharap pendekatan multidoor itu terjadi di level pengawasan lapangan, tidak hanya untuk penerapan hukuman multiregulasi pada level proses pengadilan," tambah Mustam.
Gakkum KLHK Perkuat Pengawasan dan Sinergi
Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Rudianto Saragih Napitu menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Ia juga menekankan komitmen Gakkum KLHK untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan.
"Sebagaimana kita ketahui bapak presiden kita telah beberapa kali mengingatkan kita untuk menjaga ekosistem mangrove. Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," ujar Rudianto.
Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan tambahan dari Mongabay dan (JURnal) Celebes; Penyuntingan oleh Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan