![]() |
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Murung Raya, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menjadi alternatif bagi pencari keadilan dalam suatu perkara di Indonesia.Melalui proses ini, penanganan kasus tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui jalur kekeluargaan antara pelaku dengan korban, Sabtu (24/8).
Namun tampaknya restorative justice (RJ) masih belum dapat dijalankan dibeberapa wilayah Republik Indonesia, salah satunya di Kabupaten Murung Raya yaitu dalam Kasus laporan PT. SAB terhadap Yansidianus yang mana awal mula kasus ini saat Yansidianus bersama dengan pengusaha lokal yang diputus kontrak secera sepihak oleh PT. SAB.
Kemudian Yansidianus memasang Portal dilahan miliknya pada tanggal 04 Oktober 2023 hingga 09 Oktober 2023 di KM 29 Desa Tawai Haui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Jalan Hauling PT. MGM yang mana jalan tersebut juga diguna oleh PT. SAB.
Pada tanggal 09 Oktober 2023, PT SAB bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) di Puruk Cahu melakukan mediasi.
Dari proses mediasi ini, disepakati bahwa DANDIM 1013 Muara Teweh akan membantu 86 orang karyawan PT.RUJE untuk mencari pekerjaan.
Namun karena belum ada perkembangan dari hasil mediasi sebelumnya, sehingga pada tanggal 18 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023 saudara Yansidiaunus melakukan pemblokiran kembali di KM 29 dan berakibat pada dilaporkannya Yansidianus ke Polres Murung Raya.
"Pemortalan tanggal 18 Oktober 2023 kami lakukan itu ada kaitannya dengan diputuskannya hubungan kerja PT RUJE oleh PT SAB sangat menimbulkan dampak kerugian di pihak kami salah satunya adalah 86 orang warga kehilangan pekerjaan dan kami menuntut agar kesepakatan hasil mediasi sebelumnya segera dilaksanakan" terang Yansidianus.
Perusahaan Belanda
Adapun PT. SAB adalah perusahaan PMA yang saham terbesarnya dimiliki oleh PEMBROKE RESOURCES II HOLDING B.V (NETHERLANDS/BELANDA) dan pemegang IUP pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian setelah proses mediasi kembali, akhirnya pada tanggal 30 April 2024 PT. SAB dan Yansidianus yang di Kodim 1013 Muara Teweh dengan diketahui oleh Damang Kepada Adat Laung Tuhup serta dilakukan ritual adat palas pali oleh Damang sepakat untuk berdamai dan PT. SAB bersedia mencabut semua tuntutannya kepada Yansidianus.
Dilaporkan melalui pemberitaan Voi.id bahwa PT. SAB melalui jurubicarnya Rangga Dahana mengatakan;
“Segera setelah kesepakatan damai tersebut, pada tanggal 01 Mei 2024, PT SAB telah menghubungi Kepolisian Puruk Cahu untuk melakukan pencabutan Laporan Kepolisian atas nama Saudara Yansidianus akan tetapi menurut Polres Puruk Cahu perkara sudah memasuki P21 dan sudah dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya,” ucap Rangga.
Selanjutnya PT SAB mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 15 Januari 2024 ke Kejaksaan Negeri Murung Raya pada hari Jumat, 03 Mei 2024 yang menerangkan bahwa PT SAB dan Yansidianus telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan pencabutan/penarikan Laporan Kepolisian yang turut melampirkan Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 30 April 2024 yang telah sampai di Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Walapun PT. SAB telah mengajukan permohonan pencabutan laporan Polisi, tetapi proses tetap berjalan di Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Yansidianus tetap menjalani sidang pertama pada tanggal 16 Mei 2024, Dilaporkan melalui pemberitaan Voi.id bahwa Rangga menerangkan:
“Kami taat, patuh dan hormati prosedur hukum yang memang perlu dilalui. Yang jelas Perusahaan tetap berkomitmen untuk mengkomunikasikan pencabutan perkara dan perdamaian dengan pihak berwenang,” Tutur Rangga.
Karena proses hukum yang terus berlanjut padahal telah diselesaikan melalui perdamaian dan ritual adat palas pali oleh lembaga kedamangan laung tuhup sehingga memicu aksi Pasukan Merah Antang Dayak pada tanggal 12 Agustus 2024 di Jalan Hauling KM 29 Desa Tawai Haui, Humas Gerbang Dayak meyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena baik pihak PT. SAB maupun aparat penegak hukum seperti tidak serius dalam menjalankan restorative justice (RJ) dan juga adanya ritual adat yang tidak dihormati
![]() |
Damang Adat Dayak Laung Tuhup, Matsimo saat ritual adat di dampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
"Untuk PT. SAB dari perdamaian itu, ada berupa "palas pali" dilaksanakan ritual adat juga, sehingga tidak di indahkan oleh pihak PT SAB, dan kedua bahwa tanah itu ada bersengketa dibikin oleh PT PKB makanya,itu berkaitan dengan adat juga, karena tanah tersebut surat menyuratnya dengan SKTA jadi bisa juga karena tanah itu bersengketa, bisa memasang berupa "Hinting adat" juga." Ungkap Damang Laung Tuhup Matsimo
"Sehingga, PT PKB menganggap surat tersebut pemalsuan, jadi setelah kami tanya mana yang aslinya, karena kalian bilang bahwa surat menyurat ini palsu, berarti di tangan kalian ada yang asli sehingga membuat mereka tidak bisa menjawab juga, karena memang tidak ada mereka memegang yang asli." Cetus Damang Matsimo.
Saat Damang Matsimo ditanya apakah PT. SAB melanggar adat, ia mengatakan "Iya PT. SAB melanggar adat kami" Ungkapnya.
Sedangkan, Ormas Gerbang Dayak, Melalui Humasnya Ojer mengatakan;
"Aksi tanggal 12 Agustus 2024 menuntut semua pihak agar dapat serius menjalankan restorative justice (RJ) dengan dasar kesepakatan damai tanggal 30 April 2024."
"Sedangkan sidang pertama tanggal 16 Mei 2024 artinya masih ada cukup waktu untuk menerapkan restorative justice (RJ), inilah yg menjadi salah satu tuntutan kami karena sepertinya ada beberapa pihak yang memang tidak serius menerpakan restorative justice (RJ) dalam perkara ini" Imbuh Ojer.
"Kemudian yang menjadi perhatian kami Gerbang Dayak adalah agar semua pihak dapat menghormati adat kami, karena harus diingat adat kami orang dayak punya sejarah yang cukup panjang yaitu Perjanjian Damai Tumbang Anoi, dari situlah juga kami orang dayak dapat hidup beradat dan hidup rukun, baik sesama kami orang dayak maupun dengan saudara - saudara kami pendatang dari suku lain" kata Ojer.
Perjanjian Damai Tumbang Anoi
Sebagai informasi perjanjian damai Tumbang Anoi di gelar pada tanggal 22 Mei hingga 24 Juli 1894 untuk menyudahi tradisi permusuhan antar sub-suku Dayak seperti pemotongan kepala (Ngayau), saling membunuh dan perbudakan di seluruh wilayah Kalimantan.
Tercatat 152 suku di undang dalam rapat besar ini, bahkan juga di hadiri pihak Belanda. Seperti yang tercatat dalam buku "Pakat Dayak" Prof H KMA M. Usop menuliskan pertemuan rapat besar ini menghasilkan tatanan bersama dengan diwujudkan kesepakatan untuk menyeragamkan aturan dalam hukum adat yang sifatnya umum.
Dalam pertemuan ini berhasil menyelesaikan bahasan mengenai 592 perkara yang terdiri dari 96 pasal dalam aturan hukum adat. Bahkan perkara yang tertuang dalam Rapat hukum adat Dayak Tumbang Anoi (RDTA) pada tahun 1894 ini juga di akui oleh pihak Belanda.
Dari perjalanan perkara PT. SAB dengan Yansidianus dapat menjadi pelajaran bahwa pentingnya sense of crisis untuk aparat Pemerintah tidak hanya memastikan tegaknya hukum, namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Pelaporan oleh Kasmo Edot dan Andriyanto; Penulisan oleh Perdana Putra, S.AP; Pelaporan Tambahan oleh Tim Investigasi Exclusive Network; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan