( Exclusive Network ) - TAMIANG LAYANG - Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) melaksanakan aksi meminta pertanggungjawaban PT. Tiara Basama untuk melakukan pembayaran tali asih kepada Utuh Karing Cs, atas pembukaan lahan tambang di atas tanah garapan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Ratusan massa Gerbang Dayak yang berasal dari Barito Timur, Barito Selatan, Murung Raya dan Kotawaringin Timur berkumpul sejak Kamis (16/10/2025) di lokasi tambang batu bara PT. Tiara Basama di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Mediasi yang terlaksana pada Jumat (17/10/2025) dihadiri langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, SIK beserta anggota, Ketua DPP Gerbang Dayak, Kimang Damai, Ketua DPD Gerbang Dayak Kalimantan Tengah, Dedi Punding dan juga Kedamangan Adat Paku Karau.
Sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara mediasi yang ditanda tangani bersama tersebut, disepakati bahwa managemen PT. Tiara Basama bersedia membayar tali asih kepada Utuh Karing Cs atas lahan garapan mereka seluas 8,9 hektar pada hari Senin (20/10/2025), yang mana saat ini lahan itu sudah dibuka oleh pihak perusahaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan ini dianggap selesai dan pihak Gerbang Dayak selaku pemegang kuasa dari Utuh Karing Cs tidak akan melakukan pemasangan Pagar Pali di lokasi lahan dimaksud.
Menanggapi hasil ini, Agus Tanto sebagai perwakilan keluarga dari Utuh Karing Cs, mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Gerbang Dayak yang selama ini memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh pengurus DPP, DPD dan semua DPC Gerbang Dayak Bartim, Barsel, Murung Raya, Kotim dan juga Barut serta Kalimantan Timur yang selalu setia bersatu memperjuangkan hak kami masyarakat adat," tuturnya.
"Kami berharap agar pihak PT. Tiara Basama bisa menepati janji mereka dan membayar segera hak kami sebagaimana yang sudah dituangkan di dalam Berita Acara kesepakatan bersama hari ini," tegas Agus.
Selanjutnya, Agus juga berterima kasih kepada jajaran Polres Bartim dan Polsek Dusun Tengah yang sudah hadir dalam mediasi dan memberikan rasa aman kepada seluruh massa yang ada.
"Terima kasih kepada pak Kapolres dan jajaran, juga terima kasih kepada Kapolsek Dusun Tengah yang selama ini juga berlaku netral dan membantu kami dalam memperjuangkan hak kami atas lahan di PT. Tiara Basama," ucapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santosos, SIK melalui Kabagops, Kompol Perdhana Mahardika, mengaku puas dengan hasil mediasi yang ada, karena dikatakan dia, kehadiran jajaran Polres Bartim dalam mediasi bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun perusahaan, agar bisa menghasilkan sesuatu keputusan yang baik.
"Dengan kehadiran kami (Polres) di sini, (mediasi) bisa menghasilkan kesepakatan bersama, di mana kedua belah pihak tidak ada yang bermasalah lagi," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, dia berharap agar kedepannya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, untuk mencarikan solusi terbaik dalam pelaksanaan pembebasan dan pembayaran hak tali asih, agar tepat sasaran serta tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
"Sebagaimana permintaan salah satu pihak, untuk kedepannya pada proses pembebasan lahan, agar melibatkan pemerintah desa, kemudian perwakilan kedemangan adat, dan masyarakat yang ada di sana," sebutnya.
"Supaya bisa menjaga kondusifitas dan pembayaran langsung kepada yang berhak menerima," tandasnya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat karena adanya dugaan salah bayar yang dilakukan oleh pihak PT. Tiara Basama di atas lahan seluas 38,9 hektar kepada Ganyai Cs.
Padahal hak Ganyai Cs hanya seluas 30 hektar, sementara yang 8,9 hektar adalah milik Utuh Karing Cs.
Persoalan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pemerintah kecamatan Dusun Tengah, dan bahkan dua kali dimediasi juga oleh tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Bartim.
Pada sekian kali mediasi tersebut, pihak Ganyai Cs mengakui akan membayarkan kelebihan bayar oleh PT. Tiara Basama yang merupakan hak Utuh Karing Cs itu, namun tidak juga direalisasikan.
Sampai pada akhirnya, Utuh Karing Cs melakukan pengaduan masyarakat masalah ini kepada pihak Polres Bartim.
Namun yang menjadi masalah selanjutnya adalah, lahan yang sebenarnya belum terselesaikan hak tali asihnya tersebut, digarap secara sepihak oleh perusahaan, tanpa persetujuan Utuh Karing Cs sebagai kelompok yang berhak atas lahan itu.
Persoalan inilah yang kemudian diserahkan oleh pihak Utuh Karing Cs kepada Gerbang Dayak untuk melakukan penyelesaiannya dengan PT. Tiara Basama. Dan akhirnya dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar hak tali asih tersebut kepada Utuh Karing Cs pada Senin (20/10/2025) nanti.
