![]() |
Polemik proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kian mencuat ke permukaan.Dok/file : Exclusive Network/dsain |
Palangka Raya, (Exclusive Network) — Polemik proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kian mencuat ke permukaan. Nama Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri, kini menjadi sorotan utama karena kembali terseret dalam pusaran dugaan rekayasa tender yang sarat konflik kepentingan dan menyeret sejumlah pejabat daerah, Sabtu (26/4/2025).
Pengamat hukum dan sosial kemasyarakatan, Eman Supriyadi, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurut Eman, keterlibatan Bupati Barito Selatan Edy Raya dalam memperkenalkan pihak penyedia jasa kepada pejabat RSUD sebelum proses tender berlangsung merupakan indikasi kuat adanya konflik kepentingan dan potensi pengaturan pemenang tender.
"Proses ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak hanya dr. Leonardus, tetapi juga peran Edy Raya sebagai pejabat politik yang diduga mengintervensi jalannya tender harus diperiksa," ujar Eman kepada media, Sabtu malam (26/4/2025).
Lebih lanjut, Eman mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran serius yang terjadi.
"Kasus ini tidak bisa berhenti di level daerah. Ini menyangkut kredibilitas sistem pengadaan nasional. Saya akan menyurati Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, bahkan langsung ke Presiden Prabowo untuk meminta atensi khusus terhadap kasus ini," tegas Eman.
Dugaan Rekayasa Tender: Fakta dan Analisis
Berdasarkan data analisis yang dihimpun Tim Info X Jurnalisme data, proyek SIRO di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok mengandung sejumlah kejanggalan serius:
1. Pemenang Tidak Memenuhi Syarat
• PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ), pemenang tender, diduga tidak memenuhi beberapa persyaratan wajib dalam dokumen pengadaan, seperti ketiadaan tenaga bersertifikat HVAC dan surat komitmen pekerjaan.
• Meskipun demikian, Pokja ULP tetap meloloskan dan menetapkannya sebagai pemenang.
2. Indikasi Intervensi Pejabat Daerah
• Edy Raya Samsuri diketahui memperkenalkan Deddy Bachtiar — yang memiliki keterkaitan dengan PT Global Solusi Mandiri (GSM) — kepada dr. Leonardus sebelum tender berlangsung.
• Tindakan ini menguatkan dugaan terjadinya pengaturan proses pengadaan untuk memenangkan pihak tertentu.
3. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
• Spesifikasi teknis dan perubahan RAB (Rencana Anggaran Biaya) diduga disusun bersama pihak calon penyedia, bukan murni dari pejabat pengadaan.
• Pejabat terkait juga diduga menerima fasilitas dari calon penyedia, yang dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi.
Implikasi Hukum dan Tuntutan Penegakan Keadilan
Mengacu pada prinsip dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Tipikor, dugaan pelanggaran dalam kasus ini bukan hanya administratif, tetapi berpotensi kuat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pengaturan tender, dan gratifikasi.
Eman Supriyadi menekankan bahwa jika aparat hukum ingin serius membongkar kasus ini, maka pemeriksaan wajib dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pokja ULP, dr. Leonardus, Alpianor, Achmad Firdaus, Deddy Bachtiar, hingga Edy Raya Samsuri.
"Semua mata rantai keterlibatan harus diungkap. Kita ingin mengakhiri budaya impunitas di sektor pengadaan publik," kata Eman.
Seruan Aksi dan Harapan kepada Presiden Prabowo
Eman juga mengingatkan bahwa apabila laporan masyarakat diabaikan, maka gelombang aksi massa akan digerakkan di Barito Selatan dan Palangka Raya untuk menuntut keadilan.
"Kami yakin Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkas Eman.
Dengan membawa kasus ini hingga ke Istana Negara, publik berharap era baru pemerintahan Prabowo Subianto benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap elite daerah.
Tim Redaksi Exclusive Network melaporkan; (*) Penulisan oleh Andriyanto; penyuntingan oleh Tim redaksi dengan bantuan sistem AI Chatgpt versi GPT-4o dengan Akses ke pratinjau riset GPT-4.5 dan modul o1 pro OpenAI dengan level akses tertinggi. Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik.