![]() |
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji saat ditemui wartawan di Polda Kalteng, Kamis (12/12/2024). Dok/File : Kompas/Dionisius Reynaldo Triwibowo |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangka Raya, (Exclusive Network) – Kasus pembunuhan dan pencurian mobil yang diduga melibatkan seorang anggota Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Brigadir AK, tengah menjadi sorotan publik. Penemuan mayat dalam kondisi membusuk di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024) menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Identifikasi korban, yang diketahui bernama BA, yang merupakan warga Banjarmasin. Dalam mengungkap sebuah kejahatan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Pelaku
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, di beritakan oleh Kompas Kamis (12/12/2024), mengkonfirmasi bahwa Brigadir AK saat ini menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024) di Jalan Tjilik Riwut, di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Korban BA, saat itu sedang memarkirkan mobilnya, didekati oleh Brigadir AK yang kemudian memaksa korban keluar dari kendaraannya.
"Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban," ungkap Erlan.
Namun, detail mengenai jenis kekerasan yang dilakukan, penggunaan senjata api, jumlah luka pada korban, dan motif pembunuhan masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian juga belum mengkonfirmasi keberadaan saksi kunci.
Brigadir AK saat ini ditahan di rutan khusus Polda Kalteng dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng. Status hukumnya akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kasus Tambah Daftar Panjang Pelanggaran Hukum di Kepolisian
Kasus ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Baru-baru ini, publik juga dihebohkan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Ajun Inspektur Dua Robiq di Semarang, yang mengakibatkan satu pelajar meninggal dan dua lainnya luka-luka. Robiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Analisis Pakar Hukum
Theo Adi Negoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, dalam sebuah berita Kompas memberikan analisis mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Ia menyebutkan beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab, antara lain kurangnya bukti, konflik kepentingan internal di kepolisian, dan kurang efektifnya mekanisme koordinasi antar lembaga internal.
"Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum," ujar Theo.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh bagi Polri untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan dan pencurian mobil yang melibatkan Brigadir AK menjadi bukti nyata perlunya reformasi dan pengawasan yang lebih ketat di tubuh kepolisian.
Kejadian ini juga kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan supremasi hukum di Indonesia.
Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang transparan dan berkelanjutan dalam kasus ini.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Pelaporan Tambahan dari Kompas; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan