⎗ Install App Exclusive Network
Padang, (Exclusive Network) - Kejahatan yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi. Kali ini, dua anggota kepolisian di Padang, Sumatera Barat, terlibat dalam perampokan mobil pengantar uang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 27 Agustus 2024, di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman, tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kota Padang Pariaman.
Mobil yang membawa uang tunai Rp 5,6 miliar itu dihadang oleh tiga pelaku. Kedua polisi yang terlibat, NPP (29 tahun) dan MSA (21 tahun), bersama dengan HS (38 tahun), melakukan penodongan dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 2,7 miliar.
"Mereka melakukan penodongan kemudian membawa kabur uang Rp 2,7 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resmi yang dilaporkan oleh Tempo dalam laporan beritanya, Rabu, 28 Agustus 2024.
HS berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya pada Selasa malam, 27 Agustus 2024, bersama dengan barang bukti. Sementara kedua polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pada pukul 22.00 WIB.
Polisi yang terlibat diketahui pernah bertugas untuk mengawal mobil pengisian ATM. "Jadi tersangka ini telah mengetahui situasi dan kondisi dari pada mobil pengisian ATM," jelas Kabag Penum.
Motif dari perampokan ini adalah karena ketiga pelaku terlilit utang. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk tiga unit HP, tiga unit mobil yang digunakan pelaku, satu pasang pelat mobil palsu dan satu bilah pisau.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan tambahan oleh Osint Investigasi Info X via Tempo; Penyuntingan oleh Tim Editor Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan