![]() |
Puluhan warga dari Desa Pondok Damar, Penyang, Tanah Putih, dan Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Pertanahan Kotim pada Rabu (15/1/25), untuk mempertanyakan penyelesaian konflik pertanahan di wilayah mereka. Konflik ini melibatkan lahan yang diklaim oleh PT. Sapta Karya Damai (PT SKD) dan PT. Agro Indomas.Dok/File : Exclusive Network/Andriyanto.Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Sampit, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) – Puluhan warga dari Desa Pondok Damar, Penyang, Tanah Putih, dan Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Pertanahan Kotim pada Rabu (15/1/25), untuk mempertanyakan penyelesaian konflik pertanahan di wilayah mereka. Konflik ini melibatkan lahan yang diklaim oleh PT. Sapta Karya Damai (PT SKD) dan PT. Agro Indomas.
Warga Desa Sebabi, yang sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotim agar tidak memproses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Indomas, turut serta dalam aksi ini. Erko Mojra, perwakilan dan kuasa pendamping warga, menjelaskan bahwa lahan yang diajukan untuk HGU tersebut merupakan area sengketa yang telah masuk ke ranah pengadilan.
Ia menyebutkan beberapa nomor perkara perdata antara PT. Agro Indomas dan warga Sebabi, yaitu Nomor: 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor: 48/Pdt.G/2024/PN.Spt, dan Nomor: 49/Pdt.G/2024/PN.Spt. Lebih lanjut, Erko menambahkan bahwa lahan tersebut juga telah ditetapkan oleh Bupati Kotim sebagai lokasi plasma.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim telah memberikan respons tertulis atas somasi tersebut, menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah.
![]() |
Kepala Kantor Pertanahan Kotim telah memberikan respons tertulis atas somasi tersebut, menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah. Dok/File : Exclusive Network/Andriyanto.Hak Lisensi⎋ |
"Tadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah menyerahkan surat jawaban atas somasi tersebut yang pada intinya menyarankan agar pihak kami koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Kalteng berkaitan dengan hal tersebut" Ungkap Erko
Pihaknya juga mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik Pertanahan yang terjadi di wilayahnya tersebut, hal ini harus menjadi atensi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur karena ada disana yang tersangkut masalah hukum pidana, ditangkap dan ditahan (perkara perdata yang ditarik ke pidana) padahal akar masalahnya adalah Sengketa hak" Bebernya.
Namun, Erko Mojra, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah dan Sekretaris Jenderal Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kotim perlu lebih serius menangani masalah ini.
Warga hanya karena menuntut hak atas tanah nya yang belum diganti rugi. Jadi kami minta agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serius menuntaskan konflik agraria yang terjadi ini, ungkap Erko.
Ia menyoroti adanya kasus warga yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan pidana, padahal akar masalahnya adalah sengketa hak atas tanah yang belum diganti rugi. Erko mendesak agar Kantor Pertanahan Kotim segera menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Pelaporan oleh Andriyanto; Penulisan oleh Kasmo Edot; Pelaporan Tambahan Erko Mojra; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan
![]() |
Klik Gambar untuk LaporMasWapres! Media Exclusive Network adalah salah satu perusahaan media yang mendukung program LaporMasWapres! |