⎗ Install App Exclusive Network
Jakarta, (Exclusive Network) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDIP yang masih menjadi buronan, Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut. "Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dugaan Suap dan Pergantian Antarwaktu
KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap ini diduga terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku, yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP, telah menjadi buronan selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk mengamankan posisinya di Senayan untuk periode 2019-2024.
Proses Hukum Terhadap Pihak Terkait
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021, dan dibebaskan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah diproses hukum. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tanggapan PDIP
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Ronny menambahkan PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," Pungkas Ronny.
Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku, yaitu Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network; Penulisan oleh Andriyanto; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan