![]() |
Foto keluarga Yansidianus dan Pengacara Ledelapril (Dok/file : Istimewa/Exclusive Network Via Info X dokumenter). Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangka Raya, (Exclusive Network) - Sidang Praperadilan Yansidianus yang digelar pada 7 Oktober 2024 menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pemohon, Ledelapril, mengkritik Tim Kuasa Hukum Polda Kalteng selaku termohon terkait ketelitian dalam menyusun surat jawaban praperadilan.
Ledelapril menilai beberapa poin dalam surat jawaban tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar fakta hukum.
Eksepsi yang Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Tim kuasa hukum Polda Kalteng dalam eksepsinya berargumen bahwa penyidikan bukanlah objek praperadilan, dan permohonan praperadilan yang diajukan Yansidianus tidak jelas atau kabur.
Namun, Ledelapril membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa permohonan praperadilan Yansidianus secara jelas menguji sah atau tidaknya penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Fakta yang Dinilai Tidak Relevan dan Masuk Ranah Pokok Perkara
Tim kuasa hukum Polda Kalteng juga mengemukakan fakta bahwa terdapat indikasi pemalsuan surat karena penggunaan materai tahun 2016 pada surat yang dibuat tahun 2008 atau 2011. Ledelapril menilai dalil ini tidak tepat karena sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Menurut Ledelapril, surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemortalan lokasi tanah yang saat ini telah menjadi jalan produksi pengangkutan batubara, sehingga berdampak pada terganggunya usaha pelapor dan merugikan pelapor.
Tuduhan Pelanggaran yang Dinilai Tidak Sesuai
Tim kuasa hukum Polda Kalteng juga menuding Yansidianus melakukan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ledelapril membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/XI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 21 November 2023, Yansidianus hanya diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Kesalahan Fatal dalam Surat Jawaban
Ledelapril juga menyoroti kesalahan fatal dalam surat jawaban Tim Kuasa Hukum Polda Kalteng. Dalam surat tersebut, nama pemohon yang seharusnya Yansidianus justru ditulis sebagai Murjani bin Ahmad. Kesalahan ini dianggap sebagai bukti kurang profesionalnya tim kuasa hukum Polda Kalteng dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Tuntutan Keadilan dari Yansidianus
Atas berbagai kejanggalan dan kesalahan dalam surat jawaban Tim Kuasa Hukum Polda Kalteng, Yansidianus melalui kuasa hukumnya berharap agar majelis hakim tidak melakukan pembiaran dan berkenan mengabulkan permohonan praperadilannya.
Kesalahan fatal yang terjadi menunjukkan kurang profesionalnya tim kuasa hukum Polda Kalteng dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Sidang praperadilan Yansidianus ini menjadi sorotan karena mengungkapkan kekurangan profesionalitas dalam proses penegakan hukum.
Sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugasnya, agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Pelaporan dan penulisan oleh Andriyanto dan Kasmo Edot; Pelaporan tambahan dari Ledelapril; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan