![]() |
Foto momen persidangan Kasus Yansidianus di pengadilan Negeri Muara Teweh (Dok/file : Istimewa/Exclusive Network). Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangkaraya, (Exclusive Network) - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Yansidianus, warga Desa Tawai Haui Kabupaten Murung Raya, terhadap Polda Kalteng di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 30 September 2024, mengalami penundaan karena ketidakhadiran pihak termohon. Hal Ini bukan kali pertama kejadian serupa terjadi, mengingat kasus Pegi Setiawan di Jawa Barat juga mengalami hal yang sama.
Yansidianus, melalui kuasa hukumnya Ledelapril Awat, SH, mengajukan permohonan Praperadilan dengan dasar dugaan ketidaksesuaian proses penetapan tersangka terhadap kliennya dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah kegagalan Polda Kalteng dalam menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Yansidianus dalam waktu 7 hari setelah penangkapan, seperti yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013.
"Termohon (Polda Kalteng) ketika melakukan penangkapan atas diri Pemohon Yansidianus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/32/IX/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2024 telah mengabaikan bunyi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, tanggal 27 Mei 2013." Ucap Ledelapril.
"Faktanya sampai saat ini (telah lewat dari 7 hari sejak penangkapan tanggal 9 September 2024) tidak pernah diserahkan kepada keluarga Pemohon Yansidianus, yang diserahkan hanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke keluarga," jelas Ledelapril.
Selain itu, kuasa hukum Yansidianus juga menuding Polda Kalteng tidak pernah menyerahkan fisik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Yansidianus.
"Yansidianus hanya menerima foto setengah dari SPDP melalui WhatsApp dari Kepala Desa Tawai Haui pada tanggal 22 Februari 2024."
Ledelapril menegaskan bahwa "hal ini melanggar amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUUXIII/2015, tanggal 11 Januari 2017. "
"Termohon yaitu Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng juga tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon Yansidianus dalam perkara ini. Pemohon hanya pernah menerima via WhatsApp (WA) dari Kepala Desa Tawai Haui pada tanggal 22 Februari 2024 berupa foto setengah / separuh dari SPDP dan sampai dengan saat ini Pemohon tidak pernah menerima penyerahan fisik SPDP tersebut," ujar Ledelapril.
Ledelapril juga mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyidikan dan Laporan Polisi yang menjadi dasar penyidikan dalam kasus ini, yang menurutnya dapat mempengaruhi keabsahan upaya paksa seperti penyitaan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
"Bahwa karena penyidikan dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/10/II/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 19 Februari 2024 yangmengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/235/XI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 21 November 2023 diduga tidak sah maka upaya paksa yang dilakukan berupa Penyitaan, Penangkapan dan Penahanan serta Penetapan tersangka juga tidak sah secara hukum," tegas Ledelapril.
Sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024 ditunda karena ketidakhadiran Polda Kalteng. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memanggil kembali Polda Kalteng untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024.
Pihak Polda Kalteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini oleh media Exclusive Network melalui WhatsApp.
Ketidakhadiran Polda Kalteng dalam sidang perdana Praperadilan Yansidianus ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik ketidakhadiran mereka dan apakah hal ini akan berdampak pada proses hukum selanjutnya.
Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Polda Kalteng terkait ketidakhadiran mereka dan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pelaporan oleh Andriyanto; Penulisan oleh Perdana Putra dan Tim Exclusive Network; Penyuntingan oleh Tim Editor Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan