![]() |
Foto Desain Ilustrasi Mapolda Kalimantan Tengah dan Ormas Gerbang Dayak (Dok/Desain Exclusive Network). Hak Lisensi⎋ |
Palangka Raya, (Exclusive Network) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Barisan Antang Dayak (GERBANG DAYAK) Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang warga Masyarakat Hukum Adat Dayak bernama Yansidianus oleh oknum polisi di Polda Kalteng. Laporan tersebut ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalteng, dan Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (11/9).
Dalam laporannya, DPD GERBANG DAYAK menyebutkan bahwa Yansidianus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, dan saat ini telah dibuat surat perdamaian antara Yansidianus dengan pihak pelapor/ PT. PKB
"Seharusnya, dengan adanya perdamaian, Polri wajib menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan," ujar Ketua DPD GERBANG DAYAK, Dedi Punding
Lebih lanjut, DPD GERBANG DAYAK juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang diatur dalam KUHP yang bermuara pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Yansidianus. Mereka menegaskan bahwa Yansidianus tidak pernah secara resmi menerima salinan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Penyidik.
"SPDP hanya diberikan dalam bentuk foto setengah surat, nama penerima tembusan tidak terlihat sehingga proses penyidikan diduga melanggar hukum," tambah Dedi Punding.
![]() |
SPDP yang diduga hanya diberikan dalam bentuk foto setengah surat kepada Yansidinaus, nama penerima tembusan tidak terlihat sehingga proses penyidikan diduga melanggar hukum. (Dok/File : Istimewa Exclusive Network via Gerbang Dayak).Hak Lisensi⎋ |
DPD GERBANG DAYAK menilai bahwa tindakan oknum-oknum polisi tersebut juga merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Mereka menuntut agar para penerima surat terutama Propam Polda Kalteng segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum polisi yang terlibat dan segera menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan SP3.
"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan langkah hukum lainnya," tegas Dedi Punding.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR, Ketua DPR, Komisi III DPR, Komnas HAM, Menko Polhukam, Menkumham, Kompolnas, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, Kajati Kalteng, Kapolda Kalteng, Ketua Umum DPP Gerbang Dayak, Ketua DPC Gerbang Dayak Kabupaten Murung Raya, dan Yansidianus sendiri.
Berita ini diharapkan dapat menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Exclusive Network berusaha mengonfirmasi ke Pihak Polda Kalteng terkait hal tersebut.
Pelaporan dan Penulisan oleh Andriyanto; Pelaporan tambahan oleh Perdana Putra; Penyuntingan oleh tim editor Exclusive Network