![]() |
Foto dokumen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) |
⎗ Install App Exclusive Network
Jakarta (Exclusive Network) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). Proyek yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI ini menjadi fokus KPPU karena dinilai memiliki potensi pelanggaran persaingan usaha, Kamis (5/9).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa KPPU telah fokus pada sektor energi, termasuk minyak dan gas, yang dianggap memiliki tingkat persaingan usaha terendah dalam lima tahun terakhir. Penyelidikan ini merupakan langkah nyata KPPU dalam menjalankan komitmennya untuk mengawasi sektor strategis tersebut.
"Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk nyata tindakan KPPU atas komitmen tersebut," jelas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).
Dugaan persekongkolan muncul setelah KPPU menemukan satu alat bukti terkait pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan dalam tender proyek tersebut. Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran ini untuk mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti yang cukup.
Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract ("Cisem 2") diumumkan pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender mencapai Rp 2.989.230.180.278. Proyek ini meliputi pembuatan rancangan, pengadaan material, manufaktur, konstruksi, dan instalasi jaringan pipa gas sepanjang +245 km.
Tender tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo - PT. Pratiwi Putri Sulung pada 14 Juli 2024. Namun, laporan publik terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut mendorong KPPU untuk melakukan penyelidikan awal.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan penuh pada Rapat Komisi 4 September 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan KPPU terhadap sektor-sektor strategis yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Pelaporan dan penulisan oleh tim Exclusive Network; Pelaporan tambahan dari Keterangan Resmi KPPU; Penyuntingan oleh S.Mutia
Prinsip kami : ©Standar kepercayan