![]() |
Ilustrasi Dsain gambar Kasus korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaragah Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.(Dok/File : Desain gambar Exclusive Network).Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangka Raya,(Exclusive Network) - Kasus korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaragah Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus menuai pertanyaan. Sejauh ini, hanya satu tersangka, FEW, selaku pihak swasta yang memenangkan proyek tersebut, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (18/9).
Terdakwa FEW didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, terkait penyediaan barang/jasa berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 1047/050/RS-TU.3/VII/2018, tanggal 4 Juli 2018.
Baca Juga : Misteri Kasus Korupsi Pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2018 lalu, Siapa Saja yang Terlibat?
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka LPS, selaku Direktur Rumah Sakit Buntok saat proyek tersebut dilaksanakan, belum ditahan dan perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit, dokumen kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh LPS selaku Direktur Rumah Sakit Buntok dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lebih lanjut, menurut Laporan Informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media Exclusive Network, ia mengatakan; "terungkap bahwa perencanaan anggaran proyek tersebut telah diketahui dan dilaporkan kepada Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022."
"Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022 sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Barito Selatan pada saat penyidikan. Namun, hingga saat ini, Bupati Barito Selatan tersebut belum dihadirkan oleh JPU sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya."Ungkap orang yang tidak ingin disebutkan namanya lebih lanjut kepada Media Exclusive Network.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relasi hubungan antara Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022 dengan LPS selaku Direktur Rumah Sakit Buntok dalam perkara SIRO RS Buntok ini."Imbuhnya.
"Lambatnya proses hukum dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan publik. Apakah Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Polres Barito Selatan "kewalahan" dalam menangani kasus ini? Ataukah ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu?" Bebernya.
Publik menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait dengan proses hukum kasus korupsi SIRO RSUD Buntok ini. Diharapkan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Exclusive Network berusaha untuk konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Polres Barito Selatan terkait hal tersebut.
Pelaporan oleh Andriyanto; Penulisan oleh Kasmo Edot; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan
Data Berita ini di analisis oleh Jurnalisme Data via Osint Investigation Info X dan di terbitkan sesuai keputusan bersama, dan Perusahaan PT Exclusive Network Group sepenuhnya bertanggung jawab dalam berita ini, Direktur EXC-Net Group sebagai Hak Lisensi mensetujui dan bertanggung jawab penuh atas konten ini, dan berita yang sudah terbit sepenuhnya menjadi Hak Perusahaan PT Exclusive Network Group.
Direktur PT Exclusive Network Group