(Esclusive Network) - BUNTOK – Rencana pembukaan jalur hauling batu bara milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) bersama PT. Bintang Arwana (BA) di wilayah Desa Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, memicu penolakan keras dari masyarakat. Warga menegaskan, jalur hauling yang melewati kawasan hulu sungai berpotensi mencemari sumber air bersih utama desa.
Dalam penyampaian aspirasi ke DPRD Barito Selatan, Senin (8/9/2024), Mantir Adat Desa Sungai Telang, Dede A, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan resmi dan diterima dengan baik oleh DPRD.
“Hari ini kami ke DPRD Barsel, dan surat permohonan kami diterima dengan baik oleh DPRD. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada DPRD untuk segera menindaklanjuti permohonan kami. Kami beri waktu seminggu atau tiga hari, harus ada keterangannya. Kalau tidak ada, kami demo,” tegas Dede.
Masyarakat menilai jalur hauling yang direncanakan bukan hanya mengancam keberlangsungan air bersih dari Dam Manjaga, Sungai Telang, dan Sungai Mangaris, tetapi juga rawan menimbulkan kerusakan lingkungan. Mereka menyoroti sejumlah persoalan:
1. Tidak ada sosialisasi terkait pembebasan lahan jalur hauling kepada masyarakat.
2. Dugaan jalur hauling melintasi kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai hutan.
3. Tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan dokumen AMDAL yang dibuka ke publik.
4. Potensi pencemaran air yang bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dari tokoh adat, agama, pemuda, dan perwakilan warga telah menandatangani dokumen penolakan terhadap rencana perusahaan tersebut. Mereka meminta segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, warga memastikan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di DPRD Barito Selatan.
“Air adalah hak hidup rakyat. Jangan dikorbankan hanya demi kepentingan usaha,” bunyi salah satu poin penegasan dalam surat warga.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik masyarakat adat di Kalimantan dengan perusahaan tambang yang dinilai merusak lingkungan. Warga Sungai Telang berharap DPRD dan Pemkab Barito Selatan segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan sumber daya air dan kelestarian lingkungan.
