![]() |
Investigasi terbaru dari Info X mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap Yansidianus, seorang warga dayak, yang diduga di kriminalisasi karena membela tanah yang merupakan miliknya, Senin (04/11).(Dok/file : Exclusive Network via Info X Jurnalisme data). Hak Lisensi⎋ |
⎗ Install App Exclusive Network
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) - Investigasi terbaru dari Info X mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap Yansidianus, seorang warga dayak, yang diduga di kriminalisasi karena membela tanah yang merupakan miliknya, Senin (04/11).
Hal tersebut membuat Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak geram, karena hal itu dinilai merupakan salah satu upaya bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat dayak.
Dalam laporan Tim Investigasi Info X Jurnalisme data, Tanah Yansidianus, yang terletak strategis di jalur yang sering dilalui beberapa perusahaan tambang, menjadi titik perselisihan. Meskipun masyarakat sekitar dan kepala adat setempat mengakui bahwa tanah tersebut sah milik Yansidianus berdasarkan hukum adat, akan tetapi Yansidianus harus menghadapi tuduhan melanggar Hukum karena memasang portal di tanah miliknya sendiri dan menghalang-halangi kegiatan pertambangan.
Meskipun telah terjadi perdamaian dengan pengadu dan proses Restorative Justice (RJ), Yansidianus masih tetap terancam mendapatkan hukuman. Investigasi Info X melalui media Exclusive Network juga belum mendapatkan pernyataan resmi dari penegak hukum setempat terkait situasi ini, karena Media Exclusive Network dalam upaya untuk menghubungi Polda Kalteng melalui Humasnya Kombes Pol Erlan Munaji tidak mendapat respons.
Organisasi masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak, yang dikenal sebagai "Pasukan Merah Antang Dayak," yang selalu membela masyarakat Dayak dalam mencari keadilan, telah berjanji untuk melakukan demonstrasi atas apa yang mereka anggap sebagai situasi yang tidak adil.
Dedy Punding, Ketua DPD Gerbang Dayak, menyatakan, "Gerbang Dayak menilai kasus Yansidianus sangat janggal dan dipaksakan, karena dasar pihak Polda Kalteng menahan dan menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah penggunaan materai tahun 2016 pada surat tanah adat yang dibuat tahun 2008."
Ia menambahkan, "Kejanggalan kasus ini semakin kuat karena pihak Kedamangan Kecamatan Laung Tuhup menyatakan bahwa surat tanah adat Yansidianus tetap sah di mata lembaga adat Kecamatan Laung Tuhup, meskipun surat tanah adat tersebut dibuat tahun 2008 tetapi menggunakan materai 2016. Hal ini dianggap sebagai kesalahan administrasi."
Punding juga menambahkan, "Di sisi lain, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi perdamaian antara Direktur PT. PKB, Dapit Sambogo (pengadu), dengan Yansidianus (terlapor)."
Sehingga hal itu, Gerbang Dayak melalui Ketua DPD Dedy Punding memberikan konfirmasi secara resmi dan menyatakan akan melakukan aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang akan dilakukan pada hari Kamis, (07/11/2024) Mendatang.
Demonstrasi yang direncanakan Gerbang Dayak menyoroti perjuangan masyarakat Dayak yang berkelanjutan dalam melindungi tanah adat mereka dari eksploitasi eksternal. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat karena membela hak-hak mereka.
Sampai berita ini diterbitkan, Media Exclusive Network terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Penegak Hukum setempat atas tanggapan hal tersebut.
Pelaporan oleh Andriyanto; Penulisan oleh Kasmo Edot; Pelaporan tambahan dari Tim Investigasi Info X jurnalisme Data; Penyuntingan oleh Tim Redaksi Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan