![]() |
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Selasa (25/7/2023).(Dok/file: Kompas.com /Vitorio Mantalean) |
⎗ Install App Exclusive Network
Jakarta, (Exclusive Network) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam keterangan pers Nomor: 44/HM.00/VIII/2024 menetapkan delapan kriteria Calon Kepala Daerah yang sadar dan peduli Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan. Berkaitan dengan hal tersebut,
Komnas HAM menyusun panduan dan rujukan kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM, yaitu calon kepala daerah yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia.
Hal ini agar Pilkada Serentak 2024 selaras dengan prinsip dan norma-norma Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya, tetapi terutama mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atassegalanya serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM menetapkan 8 (delapan) kriteria Calon Kepala Daerah SADAR HAM sebagai berikut:
1. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
2. Memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi
Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.
3. Memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak,perdagangan orang (TPPO),Narkoba, Illegal Logging dan pelanggaran HAM.
5. Memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkunganhidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.
6. Memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.
7. Memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi
masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan.
8. Memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan bahwa kriteria ini bertujuan untuk mendorong calon kepala daerah mendukung pemenuhan perlindungan HAM di Indonesia. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk memastikan calon kepala daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan parpol pendukungnya, tetapi juga mampu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya," ujar Pramono dalam keterangan pers, Senin (19/8/2024).
"Serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM," sambung dia. (Stetmen Komisioner Komnas dikutip Kompas.com)
Pelaporan dan penulisan oleh tim exclusive network group; penyuntingan oleh tim editor nasional exclusive network group
Prinsip kami : ©Standar kepercayan