![]() |
Desain foto dan gambar dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og dengan tema background halaman depan RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Dok/file Info X Hak Lisensi Exc-Net Group. Hak Lisensi⎋ |
☄Data Original Sipp PN Palangkaraya
Barito Selatan, (Exclusive Network) - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pengadaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menyeret Florina Elvira Widyawati, Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ), sebagai terdakwa, terus bergulir. Namun, di balik persidangan yang sedang berlangsung, terdapat sejumlah misteri yang belum terungkap, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain di luar terdakwa, Kamis (8/8).
Kronologi Kasus:
Berdasarkan Surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-06/O.2.15/Ft/1/05/2024, kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, Direktur RSUD Jaraga Sasameh, bersama Alpianor dan Achmad Firdaus, Sales Manager area Kalimantan PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (PT.GSM), mulai menyusun usulan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan SIRO. Sejak awal, perencanaan ini diduga telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan PT. GSM, dengan produk mereka diprioritaskan.
Tahapan Perencanaan Anggaran :
dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dan selaku KPA/PPK diduga merubah usulan Rencana Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Reguler menjadi alat Kesehatan seluruh proses perubahan usulan RAB pada saat Desk terakhir pengusulan DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018 Nomor 1.02.01.47.05.5.2. di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 14 Desember 2017,
(informasi tambahan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2017, bahwa usulan DAK Fisik disampaikan mengunakan Surat Pengantar Kepala Daerah/Bupati)
kemudian Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og yang dibantu oleh Saksi Alpianor selaku Pj. Perencanaan bersama-sama dengan Saksi Achmad Firdaus menyusun usulan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi alat kesehatan seluruhnya dan dalam perencanaan tersebut sudah diatur semaksimal mungkin mengambil produk milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM).
Manipulasi Tender:
Proses tender selanjutnya diduga diwarnai dengan serangkaian manipulasi yang dilakukan oleh Achmad Firdaus, dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, dan Alpianor. Achmad Firdaus membantu dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og dalam melakukan survei ke tiga perusahaan, yaitu:
• PT. Global Jaya Medika: Distributor merk PNEUMATIC BERLIN-Germany, dengan harga Rp. 3.245.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis yang hanya rincian secara umum.
• PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA: Distributor merk VARIOUS, dengan harga Rp. 10.750.000.000,00 untuk 3 unit dan spesifikasi teknis yang lengkap (harga belum termasuk diskon).
• PT. ATRA WIDIA AGUNG: Distributor merk MARTIN-germany, dengan harga Rp. 4.800.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis yang tidak ada perinciannya.
Hasil survei ini kemudian diduga digunakan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 10.789.020.000,-. Achmad Firdaus kemudian berkoordinasi dengan dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og dan Alpianor untuk memastikan spesifikasi teknis tender sesuai dengan produk milik PT. GSM.
Peran Ragil Sulomo dan PT. PMJ:
Pada akhir Maret 2018, Achmad Firdaus bertemu dengan Ragil Sulomo, seorang individu yang sebelumnya diminta bantuan oleh Florina Elvira Widyawati dan suaminya, Roman Franca, untuk mencarikan pekerjaan. Achmad Firdaus menginformasikan bahwa PT. GSM akan mendapatkan pekerjaan pengadaan SIRO di RSUD Jaraga Sasameh dan meminta bantuan Ragil Sulomo untuk mencarikan perusahaan yang akan diikutkan tender.
Ragil Sulomo kemudian menyarankan PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dan Achmad Firdaus menyetujui. Roman Franca, atas tawaran Achmad Firdaus, setuju untuk menggunakan PT. PMJ dengan kesepakatan fee 1,5% dari nilai kontrak dipotong PPN dan PPH.
Manipulasi Tender Berlanjut:
Ragil Sulomo kemudian merekomendasikan Punimin untuk membantu Florina Elvira Widyawati dalam membuat administrasi tender. Roman Franca memberikan user ID dan password PT. PMJ kepada Punimin untuk melengkapi syarat administrasi dan kualifikasi. Ragil Sulomo, atas perintah Achmad Firdaus, membuat penawaran harga.
Achmad Firdaus kemudian meminta Punimin untuk mencarikan satu perusahaan lain untuk diikutsertakan dalam tender agar terlihat seperti ada persaingan. Punimin memasukkan nama PT. BROMO PHARINDO, namun menggunakan isi berkas penawaran milik PT. PMJ dengan hanya mengubah kop surat, margin, dan bentuk font.
Hasil Tender dan Kontrak:
PT. PMJ dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sesuai HPS senilai Rp. 10.698.600.000,-. Meskipun PT. PMJ tidak memenuhi semua persyaratan tender, Pokja ULP Barito Selatan tetap menyatakan dokumen penawaran mereka lolos evaluasi. Kontrak kemudian ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2018 dengan nilai Rp. 10.698.600.000,-.
Peran PT. GSM dan Kerugian Negara:
Setelah kontrak ditandatangani, Florina Elvira Widyawati menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Alat-alat Kesehatan dengan Defitra Eka Jaya, Direktur Operasional PT. GSM. Dalam perjanjian ini, PT. GSM bertanggung jawab atas seluruh item pekerjaan, mulai dari pemesanan, pengiriman, pemasangan, instalasi, pelatihan, dan garansi, sementara PT. PMJ hanya menerima jadi pekerjaan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-472/PW15/5/2022 tanggal 22 November 2022, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp. 2.573.110.000,00.
Misteri yang Masih Terbuka:
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap misteri di balik pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh. Apakah nama-nama yang muncul dalam dakwaan, seperti Achmad Firdaus, Alpianor, Ragil Sulomo, dan Punimin, akan menjadi fokus penyidikan? Apakah kasus ini hanya akan menyentuh Florina Elvira Widyawati dan dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, atau akan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk anggota Pokja ULP Barito Selatan?
Publik berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan. Akses terhadap data perkara melalui SIPP diharapkan dapat meningkatkan pengawasan publik dan menjaga integritas peradilan.
Pelaporan oleh Kontributor Ahkmad Nordin; Penulisan oleh Andriyanto dan Perdana Putra, S.AP; Penyuntingan oleh Tim Editor Nasional Exclusive Network;
Prinsip kami : ©Standar kepercayan
Data Berita ini di analisis oleh Jurnalisme Data via Osint Investigation Info X dan di terbitkan sesuai keputusan bersama, dan Perusahaan PT Exclusive Network Group sepenuhnya bertanggung jawab dalam berita ini, Direktur EXC-Net Group sebagai Hak Lisensi mensetujui dan bertanggung jawab penuh atas konten ini, dan berita yang sudah terbit sepenuhnya menjadi Hak Perusahaan PT Exclusive Network Group.
Direktur PT Exclusive Network Group