![]() |
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
Murung Raya, Kalimantan Tengah (Exclusive Network) - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.
Awal Permasalahan :
Permasalah antara PT. SAB bermula ketika Yansidianus memasang Portal dilahan miliknya pada tanggal 18 Oktober 2023 untuk membela eks karyawan PT. RUJE kepada PT. SAB.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan mediasi dan pembukaan portal yang disaksikan oleh Asisten III Sekda Muring Raya, Kapolres Murung Raya, Dandim 1013 Muara Teweh, Waket II DPRD Murung Raya, DAD Murung Raya.
Namun PT. SAB tetap melaporkan Yansidianus dengan dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba ke Pihak Polres Murung Raya.
Tentu hal tersebut yang kemudian membuat Yansidianus berusaha untuk meminta kepada PT. SAB untuk menempuh jalur damai, sehingga tercapainya perjanjian damai pada tanggal 30 April 2024. [Data]
![]() |
Klik gambar Data Selengkapnya. Hak Lisensi⎋ |
Saat mediasi perdamaian itu dilakukan pula ritual adat dayak "palas pali/tampung tawar" yang memiliki filosofi bahwa para pihak yang bersengketa akan menghapus semua permasalah yang pernah terjadi dan tanpa ada rasa dendam dikemudian hari.
Serta pada surat perjanjian damai tersebut menyepakati yang pada intinya :
1. Yansidianus berkomitmen tidak akan melakukan perbuatan serupa (pemortalan) dan atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu aktivitas PT. SAB.
2. PT. SAB akan mencabut Laporan Polisi Nomor : B/144/III/RES.5.5/Reskrim dan membebasakan Yansidianus dari segala tuntutan.
![]() |
Persidangan kasus Yansidianus di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 12 Agustus 2024. Dok/file Istimewa Exclusive Network.Hak Lisensi⎋ |
Akan tetapi sangat disayangkan PT. SAB tetap melanjutkan permasalah ke jalur hukum sehingga Yansidianus dihadapkan ke meja hijau persidangan. Berdasarkan kejadian tersebut pihak Ormas Gerbang Dayak turun melakukan aksi pernyataan sikap agar PT. SAB menghormati perjanjian tersebut.
Jalannya aksi demo :
Aksi demo tersebut dimulai dengan ritual hinting adat oleh lembaga Kedamangan Kecamatan Laung Tuhup dan didampingi oleh Ormas Gerbang Dayak yang berjumlah sekitar 200 orang.
![]() |
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
Seusai ritual tersebut terlaksana Ormas Gerbang Dayak membatasi angukatan milik PT. SAB yang melintas dilahan Yansidianus.
Namun kendaraan PT. SAB yang dilarang melintas khusus untuk angkutan hasil produksi.
Selanjutnya, dilaporkan oleh tim Investigator Info X Dokumenter bahwa sekitar siang menjelang sore, personil aparat TNI dan Polri yang berjumlah kurang lebih 300 orang dengan dilengkapi senjata laras panjang baik jenis AK 47 dan Senapan SS Pindad, yang menjadi sorotan.
Diantaranya yaitu aparat TNI yang membawa senapan laras panjang tipe AK 47. [1]
![]() |
TNI-Polri dalam situasi pengamanan Aksi demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
Karena pada umumnya aparat TNI dipersenjatai senapan AK 47 ataupun Senapan Organik TNI lainnya disaat menghadapi musuh negara dan mengacam kedaulatan negara dan atau apabila aparat Polri sudah tidak mampu mengatasi suatu kondisi konflik di masyarakat.
Mediasi :
Ketua Umum Gerbang Dayak Kimang Damai mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba yang menjerat Yansidianus ini kegiatan Pemortalan yang mana, tanggal berapa dan dimana, "Yansi tidak pernah memortal lagi, nah kasus yang berjalan ini kasus yang mana, karena Yansi sudah komitmen dengan segala kesepakatan (Perjanjian damai tanggal 30 April 2024)" kata kimang.
![]() |
Upaya Damai melalui Mediasi dilakukan oleh Kapolres Murung Raya dan Dandim 1013 Muara Teweh bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak menggelar demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2024 di KM 29 Jalan Hauling PT. MGM di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Tepatnya di Jalan Hauling PT. MGM digunakan juga oleh PT. SAB untuk hauling berdasarkan kerja sama dengan PT. MGM.(Dok/File Istimewa Exclusive Network Via Info X Jurnalisme Data Dokumenter).Hak Lisensi⎋ |
Kemudian Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah menyanggah pernyataan Ketua Umum Gerbang Dayak, karena sepengetahuan Kapolres AKBP Irwansah bahwa Yansidianus lah yang telah melanggar dari isi kesepakatan damai "yang terakhir pak yansi tidak memortal lagi itu yang mana, karena terakhir itu pak yansi masih menutup, sendiri pak yansi menutup akses PT. SAB" terang Kapolres AKBP Irwansah.
AKBP Irwansah memerintahkan anggotanya untuk cek bukti bahwa yansi ada melakukan penutupan PT. SAB Setalah perjanjian damai, tidak berselang lama salah satu anggota Polres yang diduga dari penyidik berusaha membuktikan perkataan Kapolres AKBP Irwansah.
"Jadi portalnya ini pada hari rabu pada tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 14:00 WIB telah diterima informasi via Telepon dari bla bla bla (menyamarkan nama pelapor) selaku industrial dan eksternal relations supervisor perihal telah terjadi penghentian aktivitas PT. SAB pada KM 29 Desa Tawai Haui oleh saudara Yansidianus bersama eks karyawan PT. RUJE"
Selama beberapa lama proses mediasi Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, tidak pernah membahas kesepakat damai tanggal 30 April 2024 padahal salah satu pasalnya menyebutkan bahwa PT. SAB akan mencabut Laporan Polisi Nomor : B/144/III/RES.5.5/Reskrim dan membebaskan Yansidianus dari segala tuntutan.
Namun Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah tetap pada pendapatnya bahwa pemortalan pada tanggal 18 Oktober 2023 adalah bukti dari Yansidianus melanggar perjanjian damai dengan PT. SAB.
Sedangkan pengurus Ormas Dayak Kimang Damai berpendapat bahwa pemortalan oleh Yansidianus dilahan miliknya pada tanggal 18 Oktober 2023 untuk membela eks karyawan PT. RUJE karena PT. SAB dianggap memutus kontrak secara sepihak.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan mediasi dan pembukaan portal yang disaksikan oleh Asisten III Sekda Murung Raya, Kapolres Murung Raya, Dandim 1013 Muara Teweh, Waket II DPRD Murung Raya, DAD Murung Raya Namun PT. SAB tetap melaporkan Yansidianus ke Polres Murung Raya.
kemudian setelah itu PT. SAB dan Yansidianus sepakat untuk berdamai pada tanggal 30 April 2024, yang artinya seluruh kejadian dan perkara yang terjadi sebelum tanggal 30 April 2024 telah diselesaikan melalui perjanjian damai (Restorative Justice /RJ).[1]
Hasil Mediasi :
Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang akhirnya berhasil diperoleh kesepakatan antara PT. SAB dengan Ormas Gerbang Dayak yang menyepakati bahwa PT. SAB akan menyurati Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk bermohon dilaksanakan Restorative Justice / RJ terhadapa perkara Yansidianus karena telah ada kesepakatan damai tanggal 30 April 2024.
![]() |
kesepakatan antara PT. SAB dengan Ormas Gerbang Dayak yang menyepakati bahwa PT. SAB akan menyurati Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk bermohon dilaksanakan Restorative Justice / RJ terhadapa perkara Yansidianus 13 Agustus 2024. Dok/file Instimewa Exclusive Network/Info X Jurnalime Data Dokumenter.Hak Lisensi⎋ |
Kesimpulan:
Aksi demonstrasi Gerbang Dayak merupakan bentuk tuntutan agar PT. SAB memenuhi komitmennya dalam perjanjian damai dengan Yansidianus. Mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan permohonan RJ, yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara adil dan damai.
Pelaporan oleh Andriyanto; Penulisan oleh Kasmo Edot; Pelaporan tambahan oleh Jurnalisme data Info X dokumenter; Penyuntingan oleh Tim Editor Exclusive Network
Prinsip kami : ©Standar kepercayan