⎗ Install App Exclusive Network
Jakarta, (Exclusive Network) - Prabowo Subianto sah menjadi presiden Indonesia periode 2024-2029, Minggu (20/10/24). Dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung MPR/DPR, Prabowo mengucapkan sumpah presiden.
Berdasarkan pantauan Info X dokumenter, map merah yang berisi sumpah presiden awalnya dibawa oleh Mayor Teddy.
Ketika waktu pengucapan sumpah presiden Republik Indonesia (RI) dimulai, Mayor Teddy yang sebelumnya berdiri di sebelah kanan Prabowo, kemudian menghampiri dan menyerahkan map merah tersebut. Dia kemudian kembali ke tempat awal dengan posisi tegap.
"Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa," ucap Prabowo dengan suara lantang.
Usai mengucapkan sumah presiden, map merah tersebut kemudian dibawa kembali oleh Mayor Teddy.
Prabowo menang Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 itu berhasil mengantongi 96.214.691 suara.
Prabowo-Gibran mengalahkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai paslon nomor urut 03.
Anies-Muhaimin hanya meraih sebanyak 40.971.906 suara. Sementara Ganjar-Mahfud Md hanya mengantongi 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah sebanyak 164.227.475
Dan Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).
Pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 ini memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
Pelaporan oleh Tim Redaksi Exclusive Network Via Info X Dokumenter; Penulisan oleh Sri Mutia; Penyuntingan oleh Riyon
Prinsip kami : ©Standar kepercayan